JATIMTIMES- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madura menggencarkan sosialisasi untuk melindungi seluruh pekerja di wilayahnya. Terkini bersinergi dengan kepolisian, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan sosialisasi manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bangkalan, Rabu (8/3/2023).
Informasi yang diterima JATIMTIMES, sosialisasi yang dipusatkan di Aula Mapolres Bangkalan dihadiri langsung oleh Wakapolres Bangkalan, Kasat Binmas, Perwira dan Staf Sat Binmas, Kanit Binmas, Perwakilan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Bangkalan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura serta seluruh peserta sosialisasi.
Baca Juga : Terlibat Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David, AG Akhirnya Ditahan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madura Vinca Meitasari mengatakan, kegiatan sosialisasi ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas kerjasama BPJS Ketenagakerjaan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kegiatan ini juga sebagai bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan bersama Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bangkalan,” kata Vinca.
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kali ini mengusung tema “Bersama Membangun Desa”. Dalam kesempatan ini Vinca mengajak seluruh Bhabinkamtibmas di lingkungan Polres Bangkalan untuk bias mengedukasi masyarakat terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan kegiatan ini, tentunya terjalin sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Polres Bangkalan, dalam rangka ikut melaksanakan program strategis nasional yaitu perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kabupaten Bangkalan. Sehingga bisa bersama-sama memberikan rasa aman dalam bekerja agar pekerja terhindar dari resiko sosial dan resiko ekonomi,” imbuhnya.
Vinca menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja, tidak hanya diberikan bagi pekerja penerima upah, tetapi juga pekerja informal yang bukan penerima upah. Pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Sepatu Bekas Singapura Acak-acak RI, Kemenperin Ambil Tindak Tegas
“BPJS Ketenagakerjaan mengelola 5 program perlindungan, terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelasnya.
Lebih lanjut Vinca menyampaikan, untuk BPU yang merupakan pekerja yang menjalankan usahanya secara mandiri, dapat mengikuti 3 program diantaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Begitu banyak manfaat yang akan didapatkan jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, segala resiko yang akan timbul, baik itu kecelakaan kerja maupun kematian semua nya akan dilindungi,” pungkasnya.