Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Crazy Rich Wahyu Kenzo Terancam Penjara 20 Tahun Usai Lakukan Dugaan Penipuan Rp 9 T

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

09 - Mar - 2023, 12:46

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo saat menggunakan baju tahanan. (Foto dari internet)
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo saat menggunakan baju tahanan. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo menjadi tersangka kasus robot trading dan telah ditahan polisi. Wahyu sendiri adalah pemilik sekaligus founder Robot Trading ATG yang meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun dari 25 ribu korban.

Dalam perkara ini, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang itu dijerat pasal berlapis. Antara lain, Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Baca Juga : Kisah Alfie, Bocah 13 Tahun yang Dijuluki sebagai Ayah Termuda di Dunia

Kemudian Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar. Lalu Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Selanjutnya, Pasal Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Wahyu Kenzo dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancama pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, untuk melancarkan aksinya, Wahyu Kenzo mengiming-imingi korban dengan keuntungan hingga Rp 40 juta. Apalagi saat itu, kondisinya sedang pandemi COVID-19.

"Tersangka memanfaatkan kondisi pandemi untuk menawari para korbannya berinvestasi melalui robot trading. Tersangka menawarkan keuntungan besar dan mudah," katanya saat di Mapolda Jatim, Rabu (7/3/2023).

Baca Juga : Baku Hantam di Cafe saat Undang Nikita Mirzani, Polres Tulungagung Turun Tangan Lakukan penyelidikan

Dia menambahkan, konsumen dapat berinvestasi dengan nominal mulai dari Rp 1 juta hingga puluhan juta rupiah per orang. Awalnya, sistem berjalan normal dan konsumen bisa menarik keuntungan. Namun, dalam perjalananya, sistem mulai bermasalah dan korban tidak bisa melakukan pencairan dana. "Robot trading ATG belum terdaftar secara resmi," imbuhnya.

Diketahui, Wahyu Kenzo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Timur (Jatim) usai ditangkap di Malang. Sebelumnya, pengelola PT Pansaky Berdikari itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Wahyu Kenzo crazy rich Surabaya robot trading


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya