Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Wisata

Pemohon Paspor Umrah Kini Tak Perlu Minta Rekomendasi Kemenag

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

06 - Mar - 2023, 12:52

Ilustrasi umrah (foto dari internet)
Ilustrasi umrah (foto dari internet)

JATIMTIMES - Jemaah umrah, kini tak perlu lagi meminta rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) RI. Sebab aturan rekomendasi itu telah dicabut oleh Imigrasi. "Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kantor Agama Kementerian Agama atau juga Kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umrah. Orang mau ibadah saja masa harus kita rekomendasi, kita permudah langsung kita kasih," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim, dikutip Detiktravel, Senin (6/3/2023).

Lebih lanjut, Silmy menyebut paspor adalah hak setiap warga negara. Oleh karenanya, pihak Imigrasi harus memberikan pelayanan yang mempermudah masyarakat. "Jadi paspor adalah hak warga negara, itu prinsipnya sehingga kita harus berikan dengan (cara yang) mudah. Bahwa di situ ada hal-hal lain yang harus mengikuti pengawasan dan lain sebagainya nggak apa-apa, kontribusi kita dalam memberikan pelayanan harus baik dan kita juga sebagai fasilitator pembangunan masyarakat," jelas Silmy. 

"Jadi waktu itu saya kedatangan asosiasi umrah dan haji menyampaikan 'Nih Pak ada begini-begini' jadi repot kan harus minta rekomendasi, beliau udah jauh-jauh. Jangan lihat Jakarta, misal dia ada di Sumatera dia harus 4 jam dari rumah atau kampungnya ke kantor imigrasi daerah terus tahu-tahu untuk me-apply paspor jadi pemohon paspor itu harus ada rekomendasi, beliau balik lagi 4 jam. Habis waktu untuk bolak balik," imbuhnya. 

Oleh karenanya, masyarakat cukup menyerahkan KTP untuk membuat paspor. Dengan begitu, kata Silmy, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan paspor untuk menunaikan ibadah umrah. "Makanya kita mudahkan aja secara aturan KTP kemudian terus ada beberapa bukti bahwa memang betul yang bersangkutan itu memang lahir maupun juga ada lah bukti atau requirement, persyaratan untuk menunjang KTP itu udah cukup untuk menjadi pemohon paspor," pungkasnya.


Topik

Wisata Kantor imigrasi umrah


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya