Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gugatan Pemecatan Modin Karanganom Tulungagung Ditolak PTUN

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

05 - Mar - 2023, 02:31

Placeholder
Sukar, kades Karanganom, saat bersalaman dengan modin di kantor desa beberapa waktu lalu. (Foto : Anang Basso / Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Upaya bekas modin atau kasi lelayanan dan kesejahteraan Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Wahyu Hadi Santoso untuk kembali menjabat kandas. Hal ini diketahui setelah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya  menolak gugatan Wahyu.

Penolakan gugatan atas perkara nomor 163/G/2022/PTUN ini berbunyi: menolak gugatan penggugat secara keseluruhan dan menghukum penggugat membayar biaya perkara.

Baca Juga : Heboh, Rekaman Indra Bekti Suka Sesama Jenis, Benarkah Jadi Alasan Cerai?

Terkait ini, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung Catur Hermono membenarkan ditolaknya gugatan penggugat di PTUN Surabaya.

Putusan majelis hakim PTUN, menurut Catur, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan perubahannya.

Juga sesuai dengan Perda Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan perbup Tulungagung sebagai petunjuk pelaksanaannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat,  perbuatan kaur kesra (modin) tersebut melanggar perda dimaksud, yaitu larangan sebagai perangkat desa," kata Catur, Sabtu (4/3/2023).

Bunyinya, perangkat fesa dilarang  melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa. "Hakim menilai tindakan yang dilakukan oleh kades Karanganom telah sesuai prosedur dan mekanisme yang  diatur dalam perda dan perbup," ungkapnya.

Kepala Desa Karanganom Sukar mengapresiasi putusan hakim PTUN ini. Saat dikonfirmasi, Sukar menegaskan apa yang dilakukan telah sesuai perda tentang perangkat desa.

Baca Juga : Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Putusan PN Jakarta Soal Penundaan Pemilu 2024

"Memang yang saya laksanakan  sudah sesuai perda Kabupaten Tulungagung tentang perangkat desa sehingga wajar kalau gugatan itu ditolak," ungkapnya.

Sementara itu, pihak Wahyu saat dikonfirmasi melalui pengacaranya Joko Trisno Mudianto, belum memberikan penjelasan. Saat dikonfirmasi, Joko mengaku masih di luar kota.

Seperti diketahui, selain melakukan tindakan administratif, pihak Wahyu Hadi Santoso juga melakukan upaya hukum. Upaya yang dimaksud di antaranya melakukan upaya hukum dengan menggugat SK pemecatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Belum diketahui, atas penolakan gugatan ini, apakah Wahyu Hadi Santoso menerima atau masih akan melakukan upaya lain.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Berita Tulungagung Tulungagung perangkat desa dipecat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy