JATIMTIMES - Gerai Mie Gacoan yang sudah proses pembangunan di Jalan Raya Ciater, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satpol PP.
Penyegelan dilakukan karena pembangunan gerai Mie Gacoan tersebut belum berizin.
Baca Juga : Waspada, Potensi Hujan Lebat Berdampak di Kota Batu dan Malang
"Betul sudah kita lakukan penyegelan. Sampai saat ini (pemilik) belum bisa menunjukkan izinnya," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin ketika dimintai konfirmasi, dikutip dari detikNews Minggu (5/2/2023).
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan penyegelan dilakukan pada Jumat (3/2/2023) pukul 16.00 WIB. Taufik juga menyebut, pihak Mie Gacoan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
"Penyegelan dilakukan pada hari Jumat, tanggal 3 Februari 2023, jam 16.00 WIB. Ya (melanggar) Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung," katanya.
Kemudian, Taufik mengungkap bahwa bangunan tersebut sudah berjalan 50 persen. Taufik menegaskan penyegelan akan tetap dilakukan sampai pihak Mie Gacoan menunjukkan izin.
"50 persen lah, bangunannya. Segel sampai izinnya bisa ditunjukkan oleh si pengusaha restonya," kata dia.
Baca Juga : Bimbel Ganesha Operation Ngunut Dilalap si Jago Merah
Saat penyegelan dilakukan, Taufik mengungkap pihak Mie Gacoan tidak ada di lokasi. Padahal menurut Taufik, pihaknya telah melakukan pemanggilan dari sebelumnya.
"Yang kemarin hanya manajer operasional aja. Enggak ada pemiliknya. Sudah dipanggil (pemilik). Kita melakukan pemanggilan, kemarin itu tidak datang ya," ucapnya.
