JATIMTIMES - Video singkat berdurasi 28 detik yang diunggah kembali oleh akun TikTok @bogordaily.net pada Senin (18/4/2022) kembali viral. Video singkat tersebut memuat pernyataan Kapolrestabes Semarang (saat itu) Kombes Pol Abiyoso Seno Aji pada tahun 2018 terkait penanganan terhadap pelaku kejahatan jalanan. Salah satunya begal.
Dalam video singkat tersebut Abiyoso menghalalkan masyarakat untuk menghakimi secara massa saat menemukan pelaku kejahatan. "Saya tegaskan pula saya halalkan bagi masyarakat Semarang apabila menemukan pelaku-pelaku seperti ini untuk dihakimi secara massa. Saya tegaskan kembali, saya halalkan untuk dihakimi secara massa," ucap Abiyoso.
Baca Juga : Cak Thoriq: Jangan Selfie di Jembatan Gantung, Ada Batasan Bagi Warga Yang Melintas
Setelah viral, Polrestabes Semarang memberikan penjelasan bahwa maksud pernyataan tersebut bukanlah ajakan kepada masyarakat untuk main hakim sendiri. Namun, pernyataan tersebut muncul sebagai rasa empati terhadap maraknya geng motor dan aksi begal di wilayah Semarang yang semakin meresahkan masyarakat.
Menurut Polrestabes Semarang, pada dasarnya masyarakat terus didorong agar sigap dan tidak ragu-ragu menghubungi pihak berwenang ketika menjadi korban kejahatan. Polrestabes Semarang juga menyatakan secara tegas akan menindak segala bentuk tindak kriminalitas yang terjadi di Kota Semarang.
Hingga kini video viral yang diunggah oleh akun TikTok @bogordaily.net tersebut sudah disukai oleh 157.500 akun dan telah dikomentari lebih dari 12 ribu akun serta telah dibagikan secara luas sebanyak 7.496 kali.
Video singkat ini kembali diunggah dan viral setelah adanya kasus korban begal yang membela diri ketika motornya mau dirampas empat pelaku begal. Korban berhasil membunuh dua dari empat pelaku begal di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga : Nikita Mirzani Kembali Bikin Heboh, Kali Ini Kritisi Hotel yang Diduga Milik Ketua Badan Anggaran DPR
Gara-gara kasus itu, korban begal bernama Murtede alias Amaq Sinta menjadi tersangka dan sempat ditahan. Namun, Amaq dibebaskan dan status tersangkanya dicabut setelah ramai protes masyarakat hingga kapolri dan kabareskrim turun tangan.
