MALANGTIMES - Pertanyaan publik soal nama-nama tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015 bakal segera terjawab. Rencananya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (21/3/2018) akan merilis secara resmi daftar tersangka tersebut.
Sejak Senin (19/3/2018) lalu, tim penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan untuk memperdalam bukti-bukti awal yang ada. Kepastian pengumuman tersangka itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. "Iya, rencananya besok (rilis resmi tersangka)," ujar Priharsa melalui WhatsApp, kemarin (20/3/2018) malam.
Pengumuman itu, biasanya bisa disimak langsung oleh masyarakat melalui akun resmi Twitter, Instagram dan Periscope KPK RI. Selain rencana tersebut, Priharsa juga menyampaikan bahwa tim penyidik KPK kemarin (20/3/2018) juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan suap penganggaran proyek Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada tahun 2015.
Baca Juga : KPK Sebut Turut Periksa Rumah Pribadi Anggota DPRD Kota Malang Berinisial S
Yakni Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszaman alias HM. Mengulas kembali, KPK sebelumnya mengusut dua kasus dugaan suap di jajaran pemerintahan Kota Malang. Yakni terkait penganggaran proyek Jembatan Kedungkandang dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang TA 2015.
Dalam dua kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain HM, ada juga mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Malang Jarot Edy Sulistiono. Kasus pengesahan APBD Perubahan Kota Malang sendiri telah memasuki tahap persidangan.
Dalam proses meja hijau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas terdakwa Jarot, jaksa penuntut umum menyebut bahwa uang suap dari Jarot diberikan pada Arief. Kemudian oleh Arief, uang dengan nominal Rp 600 juta dibagi-bagi pada anggota dewan yang lain.
Sebanyak 45 anggota legislatif ikut menikmati uang panas tersebut. Nominalnya, untuk ketua komisi dan ketua fraksi Rp 15 juta dan untuk anggota Rp 12,5 juta. Majelis hakim pun meminta KPK memperdalam dugaan aliran uang panas ke anggota legislatif itu.
Sempat beredar informasi, setidaknya ada 18 orang yang bakal menjadi tersangka baru dalam kasus lanjutan ini. Meski demikian, KPK belum mengumumkan pada publik nama-nama tersangka itu.