Penembakan misterius terjadi di rumah kediaman Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Surabaya Ery Cahyadi. Lokasinya di Perumahan Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya.
Penembakan terjadi pada Rabu (14/3) sore. Tapi, kasus itu baru dilaporkan ke pihak kepolisian malam harinya.
Tembakan tersebut mengenai mobil Ery yang sedang terparkir di dalam garasi rumah. Ada sebelas tembakan yang membolongi bagian belakang mobil. Mobil tersebut jenis Toyota Innova nopol L 88 EC berwarna hitam.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kini pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah mengamankan satu orang yang diduga pelaku. Pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti senjata api laras panjang yang digunakan untuk menembak. "Yang kami amankan dengan inisial RM, warga Surabaya," imbuh Rudi.
Polisi juga mengamankan mobil pelaku, jenis Toyota FJ Cruiser. Mobil berwarna hitam bernopol L 3 AP itu terparkir di gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam penangkapan, polisi memanfaatkan CCTV Command Center untuk mengamankan RM. RM diamankan saat ngebut di kawasan Waru. "Sekitar pukul 21.00 kami amankan di Bundaran Waru (Sidoarjo)," jelas Rudi.
Rudi mengaku memanfaatkan dan menganalisis CCTV Command Center Polrestabes Surabaya serta melakukan koordinasi dengan personel di lapangan. "Pelaku ngebut dan dipalangi (dihadang) petugas," sambungnya.
Perlu diketahui, satu hari sebelum kejadian atau Selasa (13/3) Ery Cahyadi rapat hearing dengan Komisi C DPRD Surabaya. Saat itu mereka membahas Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Raperda ini berorientasi pada penataan tata ruang kota berlandaskan zonasi.
Dalam pembahasan Raperda RDTRK muncul wacana, apabila terdapat bangunan yang melanggar zona Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dihancurkan. Dengan aturan zonasi tata ruang kota ini, diharapkan bisa menyempurnakan Perda 12 Tahun 2014 tentang RTRW. Pasalnya, selama in terkesan tidak tegas zonasinya di setiap garis yang sudah ditetapkan.
Pada zona kuning boleh didirikan perumahan. Zona ini masih terbuka peluang untuk peruntukan rumah usaha menyesuaikan kelas jalan. Kemudian zona abu-abu untuk industri atau rusun. Sementara merah adalah untuk ruang terbuka hijau. "Kalau industri untuk perumahan ya kita bongkar saja," tegas Ery saat rapat.
Ery mengatakan, masalah sanksi ada di perizinannya. Hanya saja jika bangunan itu berdiri namun tak memikkki izin pasti akan dibongkar paksa. Perizinan tak akan mengeluarkan IMB kalau tidak seusai peruntukan dan menyalahi tata ruang. (*)
