Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Penemu Ular Dapat Wangsit tak Boleh Jual Ular

Penulis : Imam Syafii - Editor : A Yahya

21 - Feb - 2018, 05:04

Placeholder
Penemu ular Supranoto (kanan) dan Dolah (tengah) menunjukkan penemuan ular piton sanca kembang panjang 3,5 meter di Taman Wisata Wendit Lanang Mangliawan, Pakis, Kabupaten Malang. (foto : Imam Syafii/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Supranoto, penemu ular raksasa jenis piton sanca kembang panjang 3,5 meter seberat 15 kilogram rupanya mendapat wangsit sebelum menemukan  ular di Taman Wisata Wendit Lanang Mangliawan, Pakis, Kabupaten Malang. Wangsit dari penunggu ular itu, dia dilarang menjualnya ular yang ditemukan. 

Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh

Penemu ular, Supranoto menjelaskan penemuan ular pada Senin (19/2/2018) sekitar pukul 22.00 WIB di sebelah utara palang pintu air Taman Wisata Wendit Lanang Mangliawan itu, mendapat firasat dari penunggu untuk dirawat dengan baik.

"Usai saya menemukan ular ini, firasat dan batin saya ada yang berbisik dari penunggu disini (bangsa halus) tidak boleh dijual, harus ditempatkan di kandang yang lebih besar dan ditaruh di wisata ini," ungkap Supranoto saat ditemui MalangTIMES di Taman Wisata Wendit Lanang Mangliawan, Selasa (20/2/2018) sore.

Dengan firasat seperti itu, dirinya akan segera membuat kandang dari kayu berukuran sekitar panjang 2 meter dan lebar 70 centimeter.

"Kalau sekarang kandangnya masih pakai seadanya dulu, besok kami akan membuat kandang yang baru untuk ular piton yang usianya sekitar 8 tahunan ini," ucap pria yang sekaligus penjaga Taman Wisata Wendit Lanang Mangliawan tersebut.

Lebih lanjut Supranoto mengatakan dari firasat ini dirinya juga mendapat amanah jangan sampai ular ditempatkan di perkampungan warga. 

"Karena ular ini ada pemiliknya bangsa halus itu, dan ular ini sebenarnya punya ibu atau orangtuanya," kata pria 37 tahun tersebut.

Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis

Masih kata Supranoto bahwa sebelum ular ditangkap, beberapa kali dirinya kerab melihat ular piton ini, namun ketika ditangkap tiba-tiba menghilang dan tidak ada jejaknya.

"Saya sering mas melihatnya, ketika saya tangkap dengan rekan saya tiba-tiba tidak ada. Dan terakhir kemarin malam ini bisa kami tangkap ularnya," terang pria 4 anak tersebut.

Disamping itu, sebelum ular piton sanca kembang panjang 3,5 meter ini ditangkap, pada Minggu (18/2/2018) lalu sekitar pukul 11.00 WIB warga Wendit Utara RT.03 RW.08 juga menangkap ular dengan jenis yang tapi ukurannya agak kecil yaitu panjangnya 2 meter berusia sekitar 3 tahunan.

"Sekarang ular piton yang kecil itu saya tempatkan diatas kandang ular piton yang besar tersebut," pungkasnya.


Topik

Peristiwa penemuan-ular-piton Taman-Wisata-Wendit berita-malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Syafii

Editor

A Yahya