MALANGTIMES - Segala peluang yang bisa menghasilkan uang kerap membuat mata buta. Terutama bagi mereka yang telah merasakan hasilnya lebih besar dibandingkan dengan usahanya, walaupun itu perbuatan dilarang hukum maupun agama.
Baca Juga : Musim Melaut, Para Nelayan yang Berlabuh di Kabupaten Malang Bakal Disemprot Antiseptik
Hal inilah yang menimpa AF (42) warga Dusun Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran. Merasa asyik mendapatkan uang dengan cara mudah, membuatnya lupa bahwa yang dikerjakannya, yaitu memodifikasi materai bekas menjadi baru dan menjualnya, adalah perbuatan melanggar hukum.
"Perbuatan pelaku masuk dalam Pasal 260 KUHP dengan sanksi hukuman penjara paling lama empat tahun, " kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Selasa (30/01) di Mapolres Malang.
Perbuatan AF tergolong baru dan unik. Dia melakukan pemalsuan materai dengan cara memakai materai yang telah dipakai dan memiliki cap. Dengan sedikit kreativitasnya, dia menyulap dan mendaur ulang materai bekas menjadi kembali baru dan dijualnya dengan harga di bawah pasar.
Tidak tanggung-tanggung, AF mampu menjual materai daur ulang tersebut sampai luar wilayah Malang. "Dari pengakuan pelaku, dia telah menjual materai daur ulang ini di dalam dan luar daerah. Dengan harga 2.200 rupiah per lembar, " ujar Ujung yang berhasil mengungkap peredaran ribuan materai bodong ini.
Polres Malang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa materai 6. 000 sebanyak 225 lembar dan materai 3.000 sebanyak 160 lembar siap edar. Selain itu ada juga materai bahan baku atau belum diolah sebanyak 680 lembar berupa materai 6.000 dan 74 lembar materai 3.000. Materai rusak pun ditemukan dikediaman AF sebanyak 818 lembar materai 6.000 dan 156 lembar materai 3.000.
Baca Juga : Draft Sudah Final, Besok Pemkot Malang Ajukan PSBB
Terungkapnya peredaraan ribuan materai bodong ini tentunya cukup mengejutkan masyarakat. Pasalnya, materai bodong modifikasi pelaku sangat mirip dengan materai baru.
Ujung menjelaskan, pemalsuan materai bukan berarti materainya palsu. " Materai asli, namun sudah pernah dipakai. Si pelaku kemudian menghilangkan cap atau tanda habis dipakainya. Baik stempel maupun tanda tangannya," terangnya.
Pelaku menghilangkan bekas stempel dan tanda tangan menggunakan cairan kimia yang disebut Aceton atau pelarut tinta. Setelah dihilangkan, materai akan kembali seperti baru. Jadi, apabila Anda membeli materai dengan harga tidak wajar, patutlah curiga bahwa materai yang Anda beli adalah materai bodong dari si AF. (*)