Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah dan Jumlahnya!

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

11 - May - 2021, 17:00

Placeholder
Zakat Fitrah (Foto: sultranesia.id)

INDONESIATIMES - Tinggal menghitung hari, Hari Raya Idul Fitri 1442 H akan segera tiba. Setiap umat Islam tentu diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri.  Lantas, kapan waktu utama untuk membayar zakat fitrah?

Zakat fitrah sendiri adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dikeluarkan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri. Biasanya zakat fitrah ini akan dilakukan pada akhir bulan Ramadan.

Baca Juga : Umat Islam Dilarang Puasa di 9 Hari ini, Apa Saja? 

Penting untuk dipahami, zakat berbeda dengan sedekah. Amalan ini memiliki ketentuan waktu dan nominal atau nilai yang harus dizakatkan. 

Terdapat 2 jenis zakat dalam ajaran Islam, yakni zakat mal yang merupakan zakat harta dan zakat fitrah yang merupakan kewajiban setiap muslim saat Ramadan tiba.

Waktu Utama Mengeluarkan Zakat Fitrah

Waktu utama untuk membayar zakat fitrah yaitu mendekati perayaan Idul Fitri 1442 H. Secara umum, ada 2 waktu pembayaran zakat fitrah yaitu:

1. Waktu utama (afdhol) yaitu mulai terbit fajar di hari Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan salat Idul Fitri. Waktu itu merujuk pada riwayat yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari dari hadist Abu Said al-Khudri ra "pada zaman Nabi SAW kami mengeluarkan makanan (sebagai zakat fitrah) pada Hari Fitri".

2. Waktu yang diperbolehkan yaitu 1 atau 2 hari sebelum salat Idul Fitri, sebagaimana yang pernah dilakukan Ibnu Umar.

Lantas berapa jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan?

Baca Juga : Hari Raya Idul Fitri Milik Orang yang Berpuasa, Apa Maksudnya?

Nilai atau jumlah dari zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok untuk setiap orang. Adapun makanan pokok yang dimaksud seperti kurma, gandum, ataupun beras.

Karena mayoritas penduduk Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, maka besaran Zakat Fitrah di Indonesia adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau uang yang setara harga beras ukuran tersebut.

Perhitungan Zakat Fitrah dengan Uang

Beberapa amil zakat di Indonesia biasanya akan menawaran untuk membayar zakat fitrah dengan uang. Hal itu tentu saja boleh dilakukan. 

Namun, dengan syarat uang yang dikeluarkan harus setara dengan 2,5 kg beras. Contoh: Anda biasa mengonsumsi beras harga Rp 16.000 per kilo. Jadi, Anda wajib membayar zakat fitrah senilai Rp 40.000 yang setara dengan harga 2,5 kg beras.


Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya