Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Terima Layanan Hubungan Badan, Karaoke Ini Digerebek Polda Jatim

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Lazuardi Firdaus

23 - Dec - 2017, 04:54

Placeholder
Press Release yang digelar di Polda Jatim

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek sebuah rumah karaoke di kawasan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Pada Rabu malam, 19 Desember 2017. Saat digerebek, terdapat perempuan pemandu lagu sedang melayani nafsu seorang pelanggan.

"Telah terjadi tindakan pidana mengadakan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP dan mengamankan dua tersangka," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hengky P.

Sementara itu menurut Kepala Subdit IV Ditreskrimum, Ajun Komisaris Besar Polisi Rama S Putra, mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah menerima informasi praktik asusila di rumah karaoke keluarga kawasan Lowokwaru. Di sana disediakan pemandu lagu perempuan muda yang bisa melayani tarian telanjang dan hubungan badan.

"Saat digerebek ada pemandu lagu tengah berhubungan badan di dalam kamar karaoke dalam kondisi telanjang bulat. Makanya di lokasi kami amankan juga barang bukti BH dan celana dalam, juga ada kondomnya," ujar Rama.

Dia menuturkan, dua tersangka yang sudah diamankan, yaitu, seorang papi berinisial A (31 tahun) dan NH (40) yang berperan sebagai mami. Keduanya membina sekira 17 perempuan muda untuk memandu pria yang ingin berkaraoke. "Pemandu lagu ini bisa di-booking untuk menari telanjang dan berhubungan badan di tempat," kata Rama.

Praktik layanan asusila itu, jelas Rama, sudah berjalan sekira satu tahun. Di rumah karaoke yang digerebek, tarif berkaraoke yaitu Rp100 ribu per jam. Jika ingin mendapatkan layanan tarian telanjang dan seksual, pelanggan diharuskan membayar Rp 1,2 juta. "Itu di luar tarif karaoke," ujarnya.

Dari layanan itu, tersangka A menerima bagian Rp 200 ribu, sedangkan tersangka NH Rp 300 ribu. Sementara itu, si pemandu lagu mendapatkan Rp 700 ribu. "Kami masih akan memanggil pihak manajemen karaoke untuk diperiksa dan mengetahui ada atau tidaknya keterlibatannya," imbuh Rama.


Topik

Peristiwa Karaoke-di-surabaya-di-grebek-Polda-Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Lazuardi Firdaus