Keberadaan tower setinggi 72 meter (m) yang menjulang di Dusun Krajan 2, Desa/Kecamatan Jombang beberapa hari terakhir meresahkan warga setempat.
Kendati ada kompensasi dari pihak PT. Mitra Tel, namun dampak yang ditimbulkan oleh tower tersebut dianggap warga tidak sepadan.
Baca Juga : Warga Keluhkan Jalan Rusak, Satlantas Polres Trenggalek Ajak Dinas Terkait Tinjau Lokasi
Sejatinya tower telah berdiri sejak 10 tahun silam.dii tahun 2021 ini, pihak PT Mitra Tel berencana melakukan perpanjangan kontrak.
Masalah mulai muncul setelah tersiar kabar dana kompensasi kepada warga masih sama seperti 10 tahun yang lalu. Yakni, berkisar antara Rp 150-Rp 500 ribu tergantung radius atau jarak tower ke rumah warga.
Wiki, salah satu warga setempat mengatakan, nilai kompensasi 10 tahun lalu dengan saat ini tidak bisa disamakan. Ia menyebut, sebelumnya sangat minim, juga dampak yang ditimbulkan saat ini juga diperhitungkan.
"Kami ajukan Rp 3 juta per rumah kepada pihak PT. Karena 10 tahun silam sangat minim, kita juga memikirkan dampak ke depannya. Pengajuan kami segitu nanti biar pihak PT memikirkan ulang. Jika tidak ditemukan solusi kami tidak akan mengizinkan tower itu berdiri," ujarnya kepada Jatim TIMES, Rabu (6/1/2021).
Tuntutan kompensasi sebesar Rp 3 juta per rumah tersebut harus diberikan kepada setiap kepala keluarga sebanyak 40 sampai 50 rumah yang masuk dalam radius terdampak tower selular tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Rudin dari PT. Mitra Tel menyebut, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan sebelum memberikan pernyataan lebih dalam terkait adanya tuntutan warga.
Baca Juga : Sumenep Dikepung Banjir, Warga: Sistem Drainase Buruk Jadi Penyebabnya
Sementara, Kepala Desa Jombang Sugeng Sutrisno mengaku, sebelumnya pada tiga hari lalu warga dan PT. Mitra Tel telah melakukan pertemuan yang difasilitasi pihak desa.
Sugeng mengungkapkan, dalam pertemuan itu belum dicapai kesepakatan terkait besaran kompensasi yang diajukan oleh warga sebesar Rp 3 juta per KK.
