Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Gelar Sidak, Petugas Tarik Rokok Berpita Cukai Kadaluwarsa

Penulis : Bambang Setioko Kediri TIMES - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Mar - 2020, 22:40

Placeholder
Tim gabungan Bea Cukai dan Pemkot Kediri, menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah toko pada tiga kecamatan di Kota Kediri hari ini (11/03). (Foto: Ist)

Tim gabungan Bea Cukai dan Pemkot Kediri, menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah toko pada tiga kecamatan di Kota Kediri hari ini (11/03). Hasilnya, dari ketiga kecamatan, Mojoroto, Pesantren dan Kota petugas menemukan rokok yang masih berpita tahun 2014 hingga 2018 pada sebuah toko di Kelurahan Ngampel.

“Ini jelas kedaluwarsa, karena masa pita cukai adalah satu tahun, Dan selebihnya harus ditarik,” demikian diungkapakan Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai dari Kantor Bea Cukai Kediri, Hendratno.

“Rokok dengan pita cukai yang sudah kedaluwarsa terpaksa harus kami tarik,” tegas Hendratno.

Karena jelas telah kedaluwarsa, petugas akhirnya membawa sedikitnya 45 bungkus rokok dari berbagai merek yang masih berjajar di display  toko milik Siti Ngaisah warga Kelurahan Ngampel.

“Bagi pemilik warung yang melanggar, sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, akan diancam hukuman minimal 1 tahun penjara,” lanjut Hendratno kepada para pemilik toko.

Di sela-sela sidak, Hendratno menjelaskan selain pita cukai yang kadaluwarsa, ada lima kategori rokok ilegal. Yaitu tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukkannya, dan salah personalisasi.

Selain melakukan sidak, tim gabungan monitoring cukai yang terdiri dari Bea Cukai, Bagian Perekonomian, Disperdagin, dan perwakilan dari ketiga kecamatan ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penjualan rokok illegal. 

Para pemilik toko mendapatkan peringatan untuk tidak menerima rokok tanpa pita cukai yang ditawarkan oleh agen. Apabila tetap melanggar akan dikenakan sanksi. Dengan adanya sidak ini diharapkan masyarakat lebih teredukasi tentang cukai, dengan demikian ruang peredaran rokok illegal dapat semakin sempit. 


Topik

Ekonomi kediri berita-kediri Rokok-Berpita-Cukai Rokok-Kadaluarsa-di-Kediri Pemkot-Kediri Bea-Cukai-Kediri Penjualan-rokok-ilegal-di-Kediri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko Kediri TIMES

Editor

Sri Kurnia Mahiruni