MALANGTIMES - Masih ingat kasus pencurian sepeda motor oleh komplotan asal Tempuran, Pasrepan, Pasuruan, di Jalan Mayjen Panjaitan atau Betek, Kota Malang, 18 Juli lalu? Satu dari tiga pelaku, yakni M. Slamet alias Mat (29) yang berhasil kabur meninggalkan dua rekannya diciduk petugas gabungan Polda Jatim.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Dalam aksi di Betek, Mat berhasil kabur setelah melemparkan bondet ke warga yang mengejarnya usai ketahuan melakukan aksinya. Dia kembali pulang ke Pasuruan dengan menumpang bus.
Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP Irwan Tjatur mengungkapkan, saat penangkapan di tempat pelariannya, Mat terpaksa dilumpuhkan kedua kakinya karena mencoba lari dan melawan petugas. "Pelaku dihadiahi timah panas karena melawan. Dan saat ini berkasnya dilimpahkan Polsek Klojen," ucapnya (13/9/2017).
Kelompok Mat memang sudah sering melakukan aksinya di Malang. Mereka sengaja datang ke Malang untuk mencuri motor. Sasarannya biasanya di kawasan Matos dan Jl Panjaitan. "Biasa uangnya dibuat foya-foya. Mat ngakunya sudah melakukan aksi sebanyak 10 kali. Lima di antaranya TKP-nya di Kota Malang," ungkap Tjatur.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Karena aksinya ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUH tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya maksimal penjara 7 tahun. (*)