Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Pencurian Kucing Anggora dan Persia, Diringkus Polisi saat COD

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

28 - Nov - 2019, 02:44

Placeholder
Tersangka Choirul Zamroni beserta kucing jenis persia dan anggora hasil curian saat diamankan polisi (Foto : Polsek Singosari for MalangTIMES)

Tidak hanya menyasar barang berharga seperti emas, perangkat elektronik, dan kendaraan bermotor, pelaku tindak kejahatan saat ini juga mengincar hewan peliharaan sebagai sasaran pencurian.

Seperti kasus yang diungkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Singosari, baru-baru ini. Choirul Zamroni warga Jalan Suropati, Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini harus mendekam di balik jeruji tahanan, lantaran terbukti melancarkan aksi pencurian hewan peliharaan.

”Tersangka kami amankan setelah melancarkan aksi pencurian kucing peliharaan milik korban. Kucing yang disasar tersangka adalah jenis Anggora dan Persia,” kata Kapolsek Singosari, Kompol Untung Bagyo Riyanto, Rabu (27/11/2019).

Terungkapnya sindikat pencurian kucing ini, lanjut Untung, bermula dari laporan salah seorang korbannya. Dalam laporannya pada Senin (25/11/2019) lalu, Retno Udi Lestari warga Perum BMR, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang mengaku jika kucing peliharaannya telah hilang, Selasa (19/11/2019), sekitar pukul 05.00 WIB. Ibu rumah tangga itu mengatakan jika kucing yang diduga dicuri adalah jenis Anggora dan Persia.

Menanggapi laporan dari wanita 51 tahun tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Singosari dikerahkan ke lapangan guna kepentingan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan keterangan beberapa saksi yang dihimpun polisi. Diduga kuat kucing milik korban dicuri saat berada di teras depan rumah, yang sudah dikunci oleh si pemilih rumah.

”Sehari setelah mendapat laporan, anggota mendapat informasi jika terduga pelaku kedapatan menawarkan kucing hasil curian untuk dijual melalui sarana media sosial (medsos) facebook,” terang Untung.

Setelah memastikan kepada korban, jika kucing yang hendak dijual tersebut merupakan miliknya, polisi akhirnya menyamar sebagai calon pembeli.

Cara tersebut terbilang ampuh, terduga pelaku merasa tergiur dengan penawaran yang diajukan petugas. ”Setelah ada kesepakatan harga, tersangka mengajak untuk melakukan pembayaran secara COD (Cash On Delivery),” sambung perwira polisi dengan pangkat satu melati di bahu ini.

Ketika sudah bertemu di tempat yang dijanjikan, polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung meringkus tersangka Choirul. Lantaran tertangkap tangan, pria 19 tahun tersebut langsung digelandang petugas ke kantor Mapolsek Singosari, Selasa (26/11/2019).

”Kasusnya masih dalam tahap pengembangan, tim masih menelusuri dugaan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan sindikat pencurian kucing peliharaan tersebut,” tegas Untung.

Mantan Kapolsek Gondanglegi ini menambahkan, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti dari tangan remaja 19 tahun tersebut. Di antaranya tiga kucing jenis persia dan seekor kucing jenis anggora.

”Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat),” tutup Untung yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Lowokwaru ini, saat dikonfirmasi MalangTIMES.com.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita malang Reskrim-Polsek-Singosari Tersangka-pencurian-kucing-persia Kecamatan-Singosari-Kabupaten-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas