Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Lihat Garis Kuning Bujur Sangkar di Persimpangan, Ini Nama dan Fungsinya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

03 - Nov - 2019, 18:44

Placeholder
Garis kuning yang membentuk bujur sangkar di persimpangan Dinoyo. (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Anda yang melintasi persimpangan Jalan MT Haryono-Jalan Gajayana atau pertigaaan Dinoyo melihat sebuah marka berwarna kuning yang membentuk sebuah bujur sangkar dengan garis silang dalam kotak.

Mungkin banyak yang bertanya-tanya dan belum mengetahui apa arti serta nama dari  garis yang membentuk bujur sangkar dengan garis silang di dalam yang berada di tengah persimpangan jalan itu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan, marka dengan garis berwarna kuning itu bernama yellow box junction (YBJ). YBJ merupakan marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning.

 Marka ini tergambar di aspal pada setiap persimpangan jalan. Marka ini berfungsi untuk mencegah arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan tengah terjadi.

"Artinya, walaupun lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti dahulu jika masih terdapat kendaraan lain di dalam area YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan dalam YBJ sudah keluar,"jelasnya. "Ini merupakan upaya meminimalisasi terjadinya kemacetan," tambah Handi.

YBJ sendiri telah diatur dalam Pasal 287 Ayat 2 Juncto Pasal 106 Ayat 4 Huruf a, b dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 37 Ayat 1, 2 dan 3 tentang Marka Jalan. Marka YBJ ini melarang kendaraan berhenti di suatu area.

"Itu jalan provinsi. Jadi, yang membuat Dishub Provinsi Jatim. Bukan kami (Dishub Kota Malang). Kami mengajukan ke Dishub provinsi untuk memasang area traffic control system (ATCS) di jalan-jalan provinsi. Sepaket dengan marka, yellow box dan fasilitas lainnya di seputar ATCS yang dipasang," ungkapnya.

Sementara itu, selain di persimpangan Dinoyo, YBJ tersebut juga terpasang di persimpangan Jalan MT Haryono dan Jalan Mayjend Panjaitan dekat Universitas Brawijaya (UB).


Topik

Serba Serbi Dinas-Perhubungan-Kota-Malang Handi-Priyanto Garis-Kuning-Bujur-Sangkar-di-Persimpangan yellow-box-junction fungsi-yellow-box-junction



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy