MALANGTIMES - Berbelitnya penuturan terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis (03/08) atas nama Muhammad Nur Iman Winata atau disapa Omar, manajer Level Nine Asia, membuat Hakim Ketua berkali-kali memperingatinya.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Omar yang telah menjadi terdakwa atas laporan pihak Hawai Waterpark Malang dan diberi izin untuk bertanya kepada para saksi, yaitu DJ Katty Butterfly dan Acai, tidak memanfaatkannya dengan baik.
Justru Omar mencoba untuk membuka peristiwa-peristiwa lampau yang tidak terkait dengan materi persidangan. Misal, Omar mengungkit masalah keterlambatan DJ Katty dalam penerbangan saat pemberangkatan pertunjukan di Bali dan daerah lain yang mengakibatkan tiket pesawat hangus.
DJ Katty Butterfly sesaat setelah sidang selesai dan menyampaikan kecintaannya kepada Malang (Nana)
Hal tersebut membuat Syafrudin Hakim Ketua PN Kepanjen berkali-kali memperingati terdakwa agar fokus pada materi dakwaan yang sedang disidangkan. "Ini kasus yang Hawai Malang yang sedang disidang bukan kasus di Bali atau lainnya,"tegur Syafrudin, Kamis (3/8/2017).
Tidak sekali dua kali Hakim Ketua dan Anggota memperingati terdakwa agar fokus bertanya pada esensi masalah yang membuat Hawai Waterpark Malang mengalami kerugian ratusan juta rupiah karena batalnya pertunjukan DJ Katty di akhir tahun 2016 lalu.
"Saya sudah kasih izin terdakwa bertanya, tolong jangan berbelit-belit. Yang jelas dan runut kalau bicara,"tegur Syafrudin kembali.
Teguran Majelis Hakim PN Kepanjen dikarenakan Omar mempermasalahkan DJ Katty Butterfly yang membuatnya beberapa kali merugi tiket pesawat yang hangus yang tidak berkenaan dengan transportasi, akomodasi Katty ke Malang.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Bahkan, pertanyaan-pertanyaan Omar menjadi blunder saat Katty menyampaikan berbagai keterlambatannya naik pesawat tidak sepadan secara nominal uangnya yang dipotong oleh manajemen.
"Potongan hasil kerja saya lebih besar dari harga tiket yang hangus. Saya tidak komplain, bahkan yang di Malang saya juga tidak menerima satu sen pun,"terang Poltee Kattarey yang pernah ramai di media sosial mengenai jenis kelamin aslinya yaitu laki-laki.
Katty juga menyampaikan bahwa nilai kontrak dari Hawai sebesar Rp 75 Juta dan yang tertera di Surat Kontrak Rp 60 Juta juga tidak diketahui secara jelas. Dia mengetahui nominal bayarannya untuk jadi DJ dari orang-orang sekitarnya.
"Dan karena beberapa kali manajemen bayar hak saya selalu telat dan banyak potongan yang tidak masuk akal serta tidak jelasnya pembayaran untuk yang di Malang, saya batalkan acara itu,"ujar Katty.
Persoalan surat kontrak yang memakai bahasa Indonesia ini pun menjadi materi yang ditanyakan kepada saksi dan terdakwa. Pasalnya Katty tidak bisa berbahasa Indonesia dan saat menandatanganinya tidak ada yang menterjemahkannya.
"Jadi bagaimana Katty bisa mengetahui isi kontrak kalau tidak faham arti dan bahasanya,"kata Surtiyono, Hakim Anggota kepada Omar yang beralibi waktu itu ada Acai yang dengan tegas hanya melihatnya saja tapi tidak ikut campur saat itu.