Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sempat Blokade Damkar dan Kecewa Tak ke Jakarta Alasan Serang Polsek Tambelangan

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - May - 2019, 20:05

Placeholder
Rilis kasus pembakaran Polsek Tambelangan

Polda Jatim  membeberkan para tersangka dan barang bukti, kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Senin (27/5).

Dari enam pelaku yang sudah teridentifikasi, lima orang diantaranya sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Kelimanya juga langsung ditahan saat ini.

"Sampai dengan tadi malam, kami sudah mengamankan enam orang. Lima orang kami pastikan dan sudah kami terbitkan surat penahanan. Yang satu orang masih didalami lagi," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.

Lima orang tersebut, antara lain, Abdul Qadir Al Hadad, Hadi, Supandi, Hasan, dan Ali.  Dan sampai saat ini, kasus yang ditangani tim satuan tugas (Satgas) khusus yang diketuai Waka Polda Jatim, Brigjen Toni Harmanto ini, telah memeriksa 17 orang saksi. "Saksi yang kami periksa totalnya ada 17 orang saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut," lanjut Luki.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 200 KUHP dan pasal 187, dan pasal 170. Selain itu akan dikembangkan pasal lainnya, terkait penjarahan.

"Dan mungkin nanti akan dikembangkan lagi karena ada barang- barang yang hilang. Alat komunikasi, HT tidak ada. Laptop juga tidak ada. Ini kami akan kembangkan untuk penjarahan dan sebagainya," tutur jenderal bintang dua ini.

Aksi tersebut ternyata sudah direncakan oleh komplotan pelaku   dengan cara dilempar bom Molotov. Kelima pelaku memiliki tugas masing masing seperti Abdul Kodir Alhadad bertugas mempersiapkan dan membuat perencanaan bom molotov, membawa masa 70 orang mengendarai dua pickup menuju polsek dan memberikan komando untuk melempar polsek dengan bom molotov dan batu.

Selain itu, Abdul Kodir Alhadad  bersama  Zaki  Habsi, Subah dan Mohammad melempar mobil dinas polsek pakai batu dan disuruh membeli dua botol bensin di kios. Untuk aksi itu, Mohammad dikenalkan oleh Maskur warga Korang Anyar, Dudun Daka, Kecamatan Tambelangan, Sampang,  kepada  kelompok  Abdul Kodir Alhadad Cs.

Sementara tugas Hadi melempar polsek dengan menggunakan batu, tugas Supandi mengambil batu putih di depan polsek. Sedangkan Hasan tugasnya menghalangi mobil pemadam kebakaran  yang hendak memadamkan kobaran api di polsek.

 Motif dari aksi pembakaran polsek sendiri karena kekecewaan dari masyarakat Madura yang ingin berangkat ke Jakarta pada Selasa 21 Mei 2019 dinihari, namun batal lantaran anggota TNI- Polri yang melaksanakan kegiatan patroli skala besar. Dan kemudian berhasil mengembalikan mereka ke rumahnya,  sehingga mereka tidak jadi berangkat ke Jakarta.

Selain itu, masyarakat Madura yang sudah berada di Jakarta mengirimkan video yang isinya agar mereka menyampaikan mohon doanya. “Kami di sini (Jakarta) terkepung dan mudah mudahan bisa kembali, sehingga munculah rasa kekecewaan dan akhirnya mereka melakukan pembakaran di Mapolsek Tambelangan,” imbuh Luki.


Topik

Peristiwa surabaya berita-surabaya kasus-pembakaran Polsek-Tambelangan Blokade-Damkar Abdul-Kodir-Alhadad-Cs Polda-Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa