Peraturan Bupati (Perbup) No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Karaoke di Lumajang, mulai mendapatkan respon dari pengusaha karaoke di Lumajang, yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam dan Karaoke Lumajang.
Juru bicara Asosiasi Muhammad Husen, yang mewakili sejumlah pengusaha karaoke di Lumajang mengatakan, pihaknya bukan menolak Perbub No. 14 Tahun 2019 yang dikeluarkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq, pada tanggal 15 Februari lalu, namun keberatan dengan sebagian pasal yang ada dalam Perbub tersebut.
“Kita bukan menolak, namun keberatan dengan sejumlah materi Perbub itu, yang kami anggap merugikan kami pengusaha rumah karaoke di Lumajang, dan terlebih lagi ada sejumlah pasal dalam Perbub tersebut yang bertentangan dengan pertauran yang diatasnya,” kata Muhammad Husen, ketika bertemu dengan sejumlah wartawan, pada hari ini, Senin (25/2) di Vision Vista Lumajang.
Husen mengatakan, beberapa pasal yang dinilai merugikan diantaranya adalah soal pemandu lagu atau purel, jam buka yang didalam Perbub diatur antara pukul 15.00 sampai pukul 21.00, keharusan adanya pintu transparan atau tembus pandang, penyerahan KTP bagi masyarakat yang akan masuk ke rumah karaoke dan larangan adanya toilet dalam room karaoke.
“Dalam Permenaker No. 369 tahun 2013, usaha Karaoke ini sudah diatur dengan jelas, termasuk keberadaan pemandu lagu atau purel. Sedangkan untuk jam operasi kami mohon untuk diundur mulai pukul 16.00 sampai pukul 24.00. Juga keharusan bagi pelanggan untuk menyerahkan KTP, ini menurut kami sudah mengganggu privacy dari pelanggan,” kata Muhammad Husen.
Akibat aturan ini, kata Husen, sejak adanya Perbub tersebut masyarakat jadi takut untuk masuk ke rumah karaoke di Lumajang, sehingga pengusaha karaoke karaoke di Lumajang mengalami kerugian yang sangat besar. Bahkan pemasukan dalam bentuk pajak, juga akan berkurang karena sepinya pengunjung.
“Sekarang ini jadi sepi, karena masyarakat takut kena jaring Satpol PP. Selama beberapa hari ini usaha kami sepi, padahal dalam usaha ini ada sejumlah karyawan. Yang terbanyak karyawannya Vision Vista,” kata Muhammad Husen, yang juga pemilik Hotel dan Karaoke Maharaja.
Sejumlah pengusaha yang hadir dalam kesempatan ini diantaranya, pemilik Vision Vista, Maharaja Klakah, Amelia Pasirian, Enjoy dan Lamoza Lumajang. Para pengusaha ini merencanakan untuk melakukan audiensi dengan Bupati terkait dengan keberatan dari pasal-pasal dalam Perbub No. 14 tahun 2019 tersebut.
“Kita akan berusaha untuk bertemu dengan Pak Bupati. Karena kami semua adalah rakyatnya, anaknya juga. Jadi kami akan bertemu dengan Bapak Bupati untuk membicarakan masalah ini,” kata Muhamad Husen, tanpa menyebut kapan rencana tersebut akan dilaksanakan.