Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Rumah Heritages Jalan Ijen Direnovasi, Tim Cagar Budaya Minta Tak Ubah Bangunan Inti

Penulis : Luqmanul Hakim - Editor : Yunan Helmy

07 - Feb - 2019, 04:24

Placeholder
Agung H Buana saat memberikan rekomendasi rencana pembangunan rumah di Jalan Ijen 45 terhadap tim arsitek dari Endramukti Design Surabaya. ( Luqmanul Hakim/Malang Times)

Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang kembali melakukan pertemuan dengan arsitektur pada Rabu (6/2/2019) untuk membahas  pemetaan struktur bangunan  di Kota Malang. Pada pertemuan kali ini, yang dibahas adalah rancangan arsitektur rumah di Jalan Ijen 45.

Dalam pembahasannya, pihak arsitektur dari pemilik rumah Jl Ijen  45 mendiskusikan desain yang akan digunakan dalam renovasi rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena bangunan di kawasan Jalan Ijen termasuk cagar budaya (heritages) yang harus dilestarikan.

Honggo Widjaja selaku tim arsitek dari Endramukti Design Surabaya mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan salah satu syarat untuk merenovasi bangunan yang ada di kawasan heritages. "Sebetulnya proses yang kami lalui ini merupakan satu persyaratan, khususnya untuk daerah heritages yang harus dilestarikan" ujar dia.

Proses ini merupakan diskusi karena  pihak Endramukti yang mengajukan suatu desain. Kemudian desain itu dilihat dan diawasi oleh dinas pariwisata untuk diberi masukan agar tak mengubah fungsinya sebagai tempat tinggal.

Melalui proses tersebut, pihak arsitek meminta rekomendasi dari Dinas Pariwisata Kota Malang dan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang untuk mengetahui seperti apa desain yang tepat untuk renovasi  rumah di kawasan heritages. Rumah Jl Ijen 45 sendiri milik Sunaryo Sampurna.

Agung H. Buana selaku sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi. Adapun hasil rekomendasi tim TACB  antara lain pemilik rumah Jl Ijen 45 harus tetap menjaga keserasian dan harmonisasi dengan lingkungan sekitarnya. Maksudnya, untuk penambahan bangunan baru di Jl Ijen 45 harus di luar bangunan inti atau zona inti. Kemudian juga tidak mengubah konstruksi asli dari bangunan tersebut.

Rekomendasi selanjutnya adalah agar melakukan perancangan ulang. Dengan perancangan ulang, nantinya diharapkan muncul gambar yang bisa disepakati sebagai hasil pertemuan hari ini. "Dan rancangan ulang itu mestinya sudah memperhatikan yang ada di KRK maupun dari rekomendasi tim" tambah Agung.

Dengan perencanaan ulang tersebut, tujuannya adalah bangunan yang akan diadaptasikan tetap mempertahankan keasrian dan harmonisasi, baik dari arsitektur maupun lingkungan, dan tidak terasing dengan lingkungannya.


Topik

Peristiwa berita-malang Rumah-Heritages jalan-Ijen-Direnovasi tim-Cagar-Budaya-Minta-Tak-Ubah-Bangunan-Inti Kota-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Luqmanul Hakim

Editor

Yunan Helmy