MALANGTIMES – Gelar kebangsawanan di Indonesia umumnya diberikan kepada masyarakat keraton dan orang-orang di luar keraton. Orang-orang di luar keraton yang dianugerahi gelar kebangsawanan oleh Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah mereka yang telah dianggap berjasa kepada kasunanan dan masyarakat Surakarta khususnya dan bangsa Indonesia umumnya.
Bupati Malang Dr Rendra Kresna adalah salah satu sosok di luar keraton yang mendapat gelar tersebut. Kecintaannya pada kesenian tradisional yang merupakan budaya Jawa asli sebelum dia menjabat sebagai bupati diganjar dengan gelar Kanjeng Raden Aryo Tumenggung (KRAT) Rendra Kresna Setyonegoro oleh Sri Susuhunan Pakubowono XIII pada tahun 2010 lalu di gedung utama Pindad, Turen.
Baca Juga : Mokong Keluyuran Malam Hari, Warga Jalani Rapid Test Covid-19 di Tempat
Penambahan gelar kebangsawanan terhadap Rendra Kresna ini dilandasi kiprahnya dalam melestarikan budaya Jawa. Jasa-jasanya dicatat oleh berbagai komunitas kesenian tradisional maupun oleh para seniman dan budayawan. Kerap, setelah mendapat gelar kebangsawanan tersebut, Rendra yang pernah mengatakan anugerah ini harus bisa membuatnya lebih bermanfaat bagi masyarakat, semakin kuat kecintaannya kepada kesenian tradisional.
Berbagai kegiatan pemerintahan selalu disisipi dengan acara-acara pertunjukan kesenian tradisional ini. Bahkan tidak tanggung-tanggung, dalam setiap kegiatan tersebut, Rendra selalu mendorong komunitas kesenian tradisional dengan stimulus dana pembinaan dari koceknya sendiri. Misal yang dilakukannya pada kelompok Ludruk Karangpandan, Pakisaji. Rendra tanpa beban karena dipicu kecintaannya kepada kesenian memberikan uang pembinaan sejumlah Rp 20 juta secara pribadi.
Ignatius Sukarno, pelindung LP3BJ (Lembaga Pengkajian, Perlindungan dan Pelestarian Budaya Jawa) saat itu menyampaikan kekagumannya dengan komitmen Rendra Kresna. “Meski berasal dari Suku Madura, Pak Rendra ini termasuk pejabat yang sangat peduli terhadap keberadaan dan pelestarian budaya Jawa. Hingga saat ini beliau masih kerap mocopatan,” katanya.
Sementara itu, Kanjeng Ratu Galuh Kencana yang mewakili Kanjeng Ratu Koes Murtiah menjelaskan, gelar ini adalah sesuatu yang terberi. Gelar ini tidak bisa diminta, ditunda atau ditolak. Ganjaran pangkat ini layaknya pusaka. Jika disalahgunakan. maka akan mencelakakan pemegangnya. “Pangkat gelar ini tidak boleh untuk pamer atau menyombongkan diri. Jika dipergunakan sebagaimana mestinya bisa mendapat berkah,” ucapnya.
Pemberian gelar KRAT bagi Rendra Kresna merupakan sebuah wujud tanggungg jawab lebih baginya dalam menguri-uri budaya Jawa, baik kesenian maupun budayanya. Anugerah yang harus dijawabnya terus-menerus dengan perilaku dan tindakan nyata di dalam masyarakat. Dia juga menyatakan bahwa gelar kebangsawanan ini bukan berarti akan mengingatkan dan menghidupkan kembali system feodalisme. “Gelar ini diberikan dalam upaya mengingat dan mendorong ulang masyarakat atas budaya Jawa yang adiluhung dalam praktek kehidupan sehari-hari,” ungkapnya, Senin (06/06).
Pemberian anugerah KRAT berasal dari musyawarah dari Keraton Surakarta. Pihak keraton sangat selektif dalam memutuskan pihak yang akan diberikan gelar. Gelar ini selain anugerah atas jasa-jasa yang dilakukan masa lalu juga sebagai pendorong bagi penerima untuk lebih mampu mengoptimalkan perannya dalam masyarakat. Selain hal tersebut, Kanjeng Ratu Galuh (Pangageng Kaputren) juga berpesan saat itu tentang kewajiban bagi kerabat keraton.
Baca Juga : Usul Pemakaman Nakes Covid-19 di TMP & Anugerah Bintang Jasa Berujung Bully untuk Ganjar
“KRAT Rendra Kresna Setyonegoro kini sudah menjadi kerabat Keraton Surakarta. Beliau memiliki 9 kewajiban yang harus dijalankan,”ujarnya.
Sembilan kewajiban ini adalah malem setunggal suro, tingalan jumenangan dalem ingkang sinuwun, grebeg poso, grebeg besar, grebeg mulud, malem selikur poso, maringi zakat fitrah dhateng masjid ageng, wilujengan nagari maheso lawung, wilujengan hadeging Keraton Surakarta Hadiningrat.
“Selain itu, setidak-tidaknya sekali setahun para kerabat juga harus datang menghadap ke Keraton Surakarta,” pungkasnya. (*)
