Dunia maya dengan berbagai platform media sosialnya kerap membuat geleng kepala. Selain berisikan berbagai perang tagar, limpahan informasi, promosi produk dan lainnya, juga kerap menipu mata dengan pemakaian tagar yang ada. Seperti yang terlihat di #lingkarmalang.
#lingkarmalang merupakan ruang pamer yang tidak berhubungan dengan alam atau pariwisata Malang saja. Tapi tagar tersebut lebih dipenuhi dengan berbagai akun Instagram para perempuan cantik dengan caption foto yang seragam.
"Hei kaka coment dong kurangnya apa? Jangan lupa follow kaka cantik... ".
Begitulah ciri khas para perempuan cantik yang seluruh fotonya menampilkan keindahan payudara berukuran besar. Menyapa warganet yang menyambutnya begitu antusias. Hal ini terlihat dari ratusan komentar dari setiap akun yang memposting foto perempuan cantik berdada besar.
Misal, seperti akun instagram bernama siskaviaty yang telah dilihat oleh 5.618 warganet. Serta dikomentari 213 akun. Hal serupa juga dialami oleh akun-akun cantik lainnya yang rata-rata dilihat ribuan orang dan komentar ratusan.
Fenomena tersebut tentunya membuat semakin 'runtuh' batasan tayangan 'vulgar' berkonten pornografi di media sosial. Apakah foto-foto sensual masuk dalam kategori dan definisi pornografi ataukah foto seni.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dimaksud Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Salah satu foto akun bajangasri dalam #lingkarmalang. Pornografi ataukah foto seni? (Ist)
Di pasal 4 UU Pornografi menyebutkan, “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Dalam Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik, berbunyi :“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Dari dua UU tersebut, terlihat batasan-batasan yang disebut dengan pornografi dan dapat dijerat pidana. Lantas bagaimana dengan foto-foto cewek seksi yang menampilkan payudaranya serta dapat diakses publik seperti dalam #lingkarmalang. Apakah foto seni karena unsur dalam dua pasal tersebut tidak terpenuhi yaitu tentang ketelanjangan. Di #lingkarmalang seluruh foto cewek cantik semuanya berbusana lengkap. Walau dengan aksi menonjolkan payudaranya.
Ataukah masuk unsur pornografi karena ada syarat yang terpenuhi, yaitu mengenai kesusilaan. Walaupun sekali lagi redaksi kesusilaan dalam UU ITE dibatasi dengan perbuatan persenggamaan, masturbasi atau onani, ketelanjangan.
Maka, melihat #lingkarmalang atau berbagai group di media sosial yang begitu maraknya menampilkan berbagai foto cewek seksi. Baik berbusana dengan penonjolan di bagian tertentu sampai toples. Serta juga banyak yang menyukainya dengan like, komentar, maupun tayangan yang ditonton. Memperlihatkan, bahwa akun-akun tersebut memang digandrungi warganet. Dan terus tumbuh menjamur bak cendawan di musim penghujan.
"Hei kaka coment dong kurangnya apa? Jangan lupa follow kaka cantik... ".