Polsek Purwoasri berhasil menggerebek home industri minuman keras oplosan, di rumah Desa Mranggen Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, Jumat malam (22/6/2018).
Dari penggerebekan ini petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial HS (45) warga Desa Janti Kecamatan Papar Kabupaten Kediri serta ratusan botol minuman keras oplosan berbagai macam merek.
Penggerebekan kali ini bermula dari informasi masyarakat yang resah. Petugas mendapati informasi jika di sebuah rumah di Desa Mranggen dijadikan tempat produksi minuman keras oplosan.
"Menindaklanjuti informasi itu anggota Polsek Purwoasri melakukan penggerebekan di rumah yang digunakan tempat mengoplos miras," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Hanif Fatih Wicaksono.
Saat dilakukan penggerebekan petugas mengamankan satu pelaku yakni HS.
Selain itu mengamankan 13 kardus berisi miras merek kuntul, 1 kardus berisi 24 botol dengan total 312 botol miras dan 4 kardus mansion 1 kardus berisi 24 botol dengan total 98 botol.
Tidak hanya itu, ratusan botol kosong mansion, kuntul, tutup botol, kardus, galon, label, pewarna, dan ratusan tutupan botol.
"Barang bukti yang kita dapatkan di rumah itu kita amankan," terang Kasat Reskrim.
Masih kata AKP Hanif, dalam sehari pelaku mampu memproduksi miras ilegal 15 kardus.
Harga per kardus dijual seharga Rp 600 ribu dalam omset mencapai Rp 8 juta sampai Rp 9 juta per produksi.
"Pelaku memproduksi hanya sesuai pesanan," beber AKP Hanif.
Diungkapkan AKP Hanif, pelaku belajar memproduksi miras dari Imron Mahmudi alias Mok warga Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri yang saat ini ditahan di Polres Gresik kasus miras.
"Pelaku ini baru seminggu memproduksi miras. Pelaku mengontrak di rumah tersebut," ungkap AKP Hanif.
Untuk mendapatkan botol kosong itu, pelaku membeli di sejumlah tempat pengusaha rosokan atau barang bekas. Sementara label cukai itu didapat dari Tulungagung.
"Untuk cukai ini kami akan koordinasi dengan pihak instansi terkait yakni Dirjen Bea Cukai," tukas AKP Hanif.
