Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Digendam, Basori Serahkan Truk kepada Orang Tak Dikenal

Penulis : Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

25 - Feb - 2017, 02:16

Placeholder
Pelaku penipuan dengan gendam, NG (51) warga Wajak saat ditangkap Kepolisian. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan sanksi penjara empat tahun (Foto Istimewa)

MALANGTIMES - Ahmad Bashori (30) warga Desa Jeru Kecamatan Turen terlihat linglung, saat seseorang yang tidak dikenalnya datang ke rumah, Kamis (23/02) sore.

Orang asing yang akhirnya diketahui bernama NG (51) warga Wajak ini, datang dan bermaksud meminjam mobil truck Bashori dengan No. Pol. N 8xxx DG  dengan alasan akan dipakai untuk mengangkut bunga dari Karangploso ke Surabaya. 

"Pelaku mengaku rumahnya dekat lapangan Desa Tanggung. Saat itu entah kenapa dan bagaimana, saya menuruti permintaannya," kata Bashori yang juga menyerahkan seluruh surat kendaraan kepada pelaku.

"Saya seperti digendam, mas," imbuhnya kepada MALANGTIMES, Jum'at (24/02).

Setelah mobil truck beserta suratnya dibawa pelaku, korban baru sadar bahwa dia sudah tertipu. "Entah selang berapa lama saya tidak ingat waktu itu tapi truck sudah tidak ada. Yang masih saya ingat wajah dan alamat rumahnya," kenang Bashori yang akhirnya dengan gegas menuju Desa Tanggung seperti yang diucapkan pelaku.

Tetapi setelah mencari alamat pelaku yang katanya dekat lapangan dan juga bertanya-tanya kepada warga di sana, tidak ada yang kenal dan mengetahuinya. "Akhirnya saya bersama Eko Purnomo (27) melapor ke Polsek Turen," ujar Bashori.

Mendapat laporan telah terjadinya penipuan tersebut, Polsek Turen segera menindaklanjutinya.

Keberuntungan masih berpihak pada Bashori yang hampir saja mengalami kerugian sebesar Rp. 100 juta ini. Pasalnya setelah dicek dengan GPS Mobil, Truck korban diketahui posisinya di Wagir. Polisi segera melakukan pengejaran dan menangkap pelaku bersama barang bukti yang akan digadaikan sebesar Rp. 10 juta.

Penangkapan pelaku penipuan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Turen, Kompol Agus Guntoro. "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan serta kita akan jerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP dengan sanksi penjara paling lama empat tahun," tegasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Lazuardi Firdaus