Masih ingat terhadap para pelaku pembunuhan Zainudin (21), pegawai pabrik roti, di Bendungan Rolak Kedungkandang, Kota Malang, hanya karena tidak bisa mengembalikan HP salah satu tersangaka? Ya tiga dari enam pelaku saat ini sudah mendapatkan vonis hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang (17/1/2018).
Dua terdakwa, yaknk Yani Dedi Saputra (21), warga Kalisari, Wonokoyo, dan M. Taufik (19), warga Kalisari, Wonokoyo, mendapat vonis hukum 20 tahun penjara dari hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum(JPU). Dalam kasus ini, JPU sebenarnya menuntut mereka dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan satu terdakwa lain, yakni Mas'ud (26), warga Jl Muharto V B, Kecamatan Kedungkandang, divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Vonis ini juga lebih ringan daripada tuntutan JPU yang awalnya menuntut terdakwa dengan vonis seumur hidup .
Dalam pembacaan vonis hukuman oleh hakim Susilo Dyah Caturini, diungkapkan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Zainudin. "Vonis 20 tahun penjara untuk Taufik dan Yani. Sementara Mas'ud divonis 15 tahun," ujar ketua majelis hakim.
Sementara itu, mendengar vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa tersebut, JPU Samsil Sahubawa menanggapinya dengan menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur, yakni RD, SFS dan DNS, sudah lebih dulu mendapat vonis hukuman dari hakim. Yakni penjara selama sembilan tahun delapan bulan. (*)
