MALANGTIMES - Panic Button on Hand (PBoH) kembali membuahkan hasil positif, berkat PBoH penganiayaan yang terjadi di Jalan Puntodewo Blimbing berhasil dihentikan jajaran anggota Polres Malang Kota.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Setelah mendapatkan informasi melalui PBoH aparat kepolisian yang saat itu melakukan patroli segera datang ke lokasi untuk mengamankan peristiwa penikaman tersebut.
Penikaman yang dilakukan Mudjianto (39) warga Gadang, Sukun Kota Malang terhadap Imam Munair (47) dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka terhadap korban karena melihat Sri yang merupakan istri tersangka dibonceng oleh korban.
Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono Mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi saat tersangka akan berangkat kerja dan melihat istrinya dibonceng oleh korban lalu terjadilah peristiwa itu. Namun setelah mendapat panggilan PBoh anggota reskrim Polres Malang Kota pun bisa dengan cepat menuju TKP.
"Tidak sampai 5 menit anggota kita sudah di tempat mengamankan tersangka. Nah dengan adanya PBoH masyarakat diharapkan bisa mencontoh penggunaan PBoH, supaya kalau ada permasalahan tinggal gunakan PBoH, sehingga nantinya masalah bisa segera ditanggani polisi," tandasnya, Kamis (8/12/2016)
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Ia melanjutkan, dengan PBoH, masyarakat juga bisa menekan Panic Button jika melihat suatu hal-hal atau kejadian yang memang mencurigakan dan menggangu sehingga cepat tertangani.
Mendekati tutup tahun 2016 ini sendiri, PBoH sendiri sudah terunduh sebanyak 12.000 ribu lebih oleh masyarakat dengan laporan penggunaan 700 lebih penekan PBoH yang artinya masyarakat mulai melek dengan penggunaan PBoh.
"Yah saya sudsh perintahkan anggota saya untuk cepat menangani jika ada laporan, paling lama 10 menit," bebernya saat rilis kasus penikaman tersebut, Kamis (8/12/2016).
