Izin baru cafe dan karaoke di Jalan Kelud Cuiri Kauman Kalangbret Tulungagung telah keluar dan tak lama lagi tempat hiburan itu akan buka.
Cafe yang diberi nama Dewa Dewi Rasa Sayange itu kabarnya telah mendapat restu dari KH. Muhammad Hadi Mahfudz atau Gus Hadi.
Namun, saat ditemui di kediamannya Pondok Pesantren Mlathen, Gus Hadi membantah rumor tersebut.
"Saya didatangi namanya Bayu, mengaku asli Surabaya. Dia bercerita menyewa lahan dan akan membuka usaha karaoke keluarga, saya menjawab bahwa asal sesuai prosedur yang berlaku ya silakan. Saya sampaikan bahwa saya bukan dalam kapasitas memberi ijin," ungkap Gus Hadi.
Kyai Kharismatik yang juga menjadi ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung itu menyayangkan jika namanya disebut-sebut telah memberikan ijin berdirinya Caffe tersebut.
"Saya mendengar nama saya di bawa ke mana-mana seakan-akan saya memberikan ijin. Padahal itu tidak benar, bahkan saat saya minta membuat pernyataan bahwa tidak akan melanggar ketentuan malah dia kesini membawa foto copy surat perjanjian yang ditujukan untuk desa yang berisi tentang parkir dikelola oleh warga dan menyerap tenaga kerja dari desa," tambah gus Hadi.
Gus Hadi prihatin atas maraknya tempat hiburan karaoke yang rentan menjadi tempat maksiat.
"Di Tulungagung ini jumlah Caffe dan Karaoke hampir sama banyaknya dengan jumlah masjid," keluhnya.
Sementara itu general manager (GM) Caffe dan Karaoke Dewa-Dewi Rasa Sayange mengaku telah sowan ke gus Hadi. Alasan sowan ke Kyai tersebut karena saran dari berbagai pihak karena gus Hadi merupakan tokoh yang sangat dihormati.
"Saat saya mengurus izin, lingkungan sudah beres mulai dari ijin usaha hingga persyaratan lain di desa telah selesai. Nah, saat saya ke Polsek saya dapat saran agar alangkah baiknya saya sowan gus Hadi. Akhirnya saya sowan, ditempat gus Hadi saya sampaikan saya akan buka resto, karaoke dan live musik, Gus Hadi menjawab monggo - monggo mawon," kata Bayu.
Bayu menambahkan, di gus Hadi dirinya justru mendapat nasehat diantaranya memperhatikan lingkungan dan jika ada kelebihan rejeki disarankan untuk infaq.
"Karena ini saran positif ya saya setuju, bahkan saya sudah memberikan fotocopy surat pernyataan yang isinya selaku owner memperhatikan warga sekitar dan partisipasi terhadap kegiatan desa," paparnya.
Setelah sowan itulah menurut Bayu dirinya memasukkan ijin ke dinas Perijinan (DPMPTSP) Tulungagung.
"Setelah semua saya lengkapi, ijin saya ajukan ke Perijinan dan semua sudah beres," katanya.
Bayu tidak membantah jika di usahanya yang merupakan Caffe dan Karaoke menyediakan minuman beralkohol (miras), pasalnya mustahil jika tempat hiburan seperti yang hendak dikelola itu tidak menyediakan minuman itu.
"Itu kan tempat hiburan, bukan warung kopi. Jadi ya mustahil jika ditempat hiburan seperti itu tidak menyediakan minuman beralkohol, jika di awal ada informasi adanya polemik seperti ini satu batu - bata pun tak akan kami pasang. Dan oleh karena ini menjadi seperti ini, saya akan mengajak pihak kepolisian untuk sowan lagi ke beliau," tambahnya.
Menurut Bayu, jika ada potensi pelanggaran dan masalah dirinya bersama manajemen sudah punya standar khusus untuk mengantisipasi termasuk antisipasi masuknya narkoba atau pelanggaran lain yang mungkin menyalahi aturan hukum yang berlaku.
