MALANGTIMES - Untuk meningkatkan kawasan bersih dan tata ruang yang berkualitas, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Malang terus menggalakkan program peduli lingkungan dan mempercantik kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Program tersebut, diperkenalkan dalam kegiatan Expo Gumebyar Bhumi Singhari di Lapangan Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (26/11/2016).
Dalam pameran tersebut, DCKTR memperkenalkan program-program dalam meningkatkan kawasan lingkungan bersih dan ruang terbuka hijau.
Kasubag Umum Kepegawaian Dinas Cipta Karya dan tata Ruang Kabupaten Malang, Yulius Darmawan mengatakan selama pameran para pengunjung yang datang ke standnya mempertanyakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari dinas tersebut.
"Yang sering ditanyakan pengunjung adalah masalah kebersihan lingkungan. Jadi kami menjelaskan tentang tata cara mengolah sampah rumah tangga," kata Yulius saat ditemui MalangTIMES, Sabtu (26/11/2016).
Pria yang kerab disapa Yudha tersebut menerangkan sejumlah program DCKTR dalam mengurangi sampah rumah tangga. Pihaknya membeberkan kepada pengunjung bagaimana mengolah sampah yang masih bisa dimanfaatkan.
"Kami berikan pemahaman kepada pengunjung cara mengolah sampah rumah tangga dengan baik dan benar untuk mengurangi pencemaran lingkungan," terangnya.
Tak hanya menyosialisasikan persampahan saja, DCKTR juga terus menggalakkan program RTH yang akan menjadikan Kabupaten Malang indah dan sejuk sehingga taman ini menjadi ikon tersendiri bagi daerah.
"Kami merawat taman di Kabupaten Malang mulai dari Taman Puspa di Jalibar Kepanjen. Nah, taman ini kita adakan pengawasan yang ketat terkait pemasangan banner liar oleh oknum yang tidak bertangung jawab," tegasnya.
Untuk mencegah hal itu, pihaknya bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan memberantas kejahatan seperti itu.
Tak tanggung-tanggung, bila ada banner liar pihaknya langsung mencabut dan mendatangi alamat pemilik yang tertera di banner tersebut.
"Kami cabut dan mendatangi pemilik banner ke rumahnya untuk diberikan teguran agar tidak memasangbanner di sembarang tempat," katanya.
Selain itu, bila ada oknum yang mengulangi lagi pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. Karena, kejahatan seperti itu akan merusak kawasan tata ruang yang ada. "Kalau mau pasang banner bisa dengan membuat tiang sendiri dan harus ada izinnya," terangnya.