MALANGTIMES - Buntut di tangkapnya Amijaya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Indonesia serta kadernya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta, Selasa (08/11) menuai kecaman dari berbagai daerah, terutama HMI Cabang Malang.
Melalui Ketua Umum HMI Malang, Harianto, sikap kepolisian telah melanggar hukum saat melakukan penangkapan.
Pernyataan sikap HMI Malang dalam menanggapi penangkapan Sekjen PB HMI Amijaya dan kader HMI oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta
"Atas hal tersebut, kami Pengurus HMI Malang beserta seluruh kader mengeluarkan enam pernyataan sikap terhadap kasus kriminalisasi tersebut,"katanya kepada Malangtimes, (09/11) melalui pesan WA.
Enam sikap HMI Malang sebagai bentuk perlawanan dan solidaritas ini sebagai berikut :
Menuntut penuntasan proses hukum atas kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan menolak pengalihan isu yang mengaburkan substansi hukumnya.
Menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak mau menemui massa "Aksi Damai 4 Nobember".
Baca Juga : Hari ke 2 Proses Pencarian Pendaki Hilang karena Kesurupan, Puluhan Personel Dikerahkan
Mengecam tindakan aparat kepolisian yang bertindak represif dan lambatnya melakukan antisipasi yang mengakibatkan bentrokan massa terjadi, sehingga Aksi Damai 4 November yang telah berjalan tertib dan aman sepanjang hati dicederai dengan aksi anarkis oleh beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab.
Menyesalkan penangkapan paksa terhadap Sekjen PB HMI Amijaya dan beberapa kader HMI. Oleh sebab itu, HMI Cabang Malang menuntut pembebasan atas kriminalisasi Sekjen PB HMI dan beberapa kader HMI yang secara prosedur hukum terkesan tendensius dan memaksa.
HMI Cab. Malang menghimbau kepada keluarga besar HMI beserta seluruh dukungan atas aksi damai 4 November agar tida" terprovokasi yang dapat memecah belah persatuan umat, bangsa dan negara.
Serta menuntut Presiden Jokowi untuk mengungkap siapa aktor politik yang dimaksud dalam pernyataannya agar tidak menimbulkan masalah baru.
