Sejumlah warga dan LSM menyoal pembangunan tambak yang berlokasi di depan Mapolsek Mlandingan.
Pasalnya, tanah urug yang digunakan untuk menimbun lokasi diduga menggunakan hasil penambangan ilegal.
Menangapi hal itu, Kapolsek Mlandingan, AKP Subakri mengaku akan segera memanggil pengusaha yang merupakan penanggung jawab pembangunan tambak untuk diminta klarifikasi terkait material tanah urug yang disoal tersebut.
"Dump trucknya setiap hari ada 2 sampai 3 yang mengirim ke tambak. Rencananya besok pihak yang bertanggung jawab akan kita panggil untuk diklarifikasi,” terangnya saat dihubungi SitubondoTIMES, Selasa (28/3/2017).
Mantan Kapolsek Kapongan ini memastikan tanah urug yang digunakan menimbun lokasi tambak oleh pengusaha itu tidak berasal dari wilayah hukumnya.
Karena menurutnya, saat ini tidak ada satupun aktivitas penambangan di wilayah kecamatan Mlandingan.
"Saya tidak tahu itu hasil pertambangan ilegal atau legal, sebab selama ini tidak pernah ada pihak yang memberitahu," terangnya.
“Yang jelas tumpukan material ini bukan berasal dari wilayah saya. Kemungkinan dari wilayah kecamatan lain yang masuk. Tapi besok akan saya tanyakan sudah ada ijinnya apa masih belum,” pungkasnya.
