Masih banyak warga yang tidak tahu berapa biaya nikah di KUA sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2015. Begitu juga, warga tidak banyak yang tahu berapa biaya nikah di luar KUA.
Padahal, berdasarkan PP 19 Tahun 2015, biaya nikah di KUA adalah nol alias gratis. Sedangkan biaya nikah di luar KUA Rp 600 ribu.
Ketidaktahuan warga mengenai biaya nikah di KUA tersebut bisa berpotensi lahirnya pungutan liar (pungli) yang berakibat pada persoalan hukum.
Lepas dari berbagai hal seperti yang disampaikan beberapa modin atau pembantu pencatatan nikah saat menarik biaya lebih dari aturan yang ada, itu terkategori sebagai pungli.
"Biasanya kelebihan uang tersebut buat ongkos transportasi dari desa, kecamatan dan KUA," kata SY, seorang modin dari Kecamatan Dampit, Senin (27/03).
Senada dengan yang disampaikan SY, modin dari Kecamatan Tajinan juga meminta biaya pernikahan melebihi dari aturan PP 19/2015, seperti yang dituturkan MR, seorang warga Desa Tajinan.
"Adik saya menikah di bulan ini dengan biaya yang diminta sama modin sebesar Rp 1 juta . Kami tidak tahu kalau biaya sebenarnya Rp.600 ribu kalau nikah di luar KUA," ucapnya.
MR juga mengatakan bahwa dia tidak mengetahui kalau menikah di KUA tidak ditarik biaya selama jam kerja. Dia malah diberikan informasi yang salah dari modin bahwa apabila ingin gratis harus memiliki surat keterangan miskin dari desa dan kecamatan.
Tidak berhenti di dua kasus tersebut. Kejadian adanya tarikan biaya nikah di luar aturan yang ada dialami oleh BY dan SR, warga Dampit.
"Kami ditarik biaya Rp 900 ribu saat menikah di rumah mempelai istri," ujar BY yang juga mengatakan ketidaktahuaannya atas aturan nikah gratis sesuai dengan PP 19/2015.
Di kesempatan lain saat ditanya tentang diharuskannya warga yang akan menikah gratis memiliki surat miskin, hal tersebut dibantah oleh kepala KUA Tajinan yang mengatakan, tidak ada keharusan mengurus surat keterangan miskin jika calon pengantin melaksanakan akad nikah di balai KUA.
"Kalau mau nikah gratis, saat jam kerja Senin sampai Jumat di balai KUA tidak ada syarat itu. Karena itu sudah difasilitasi negara," ujar Nur Ahmad Agus Salim.
Nur juga menyatakan ketidaktahuannya atas adanya biaya pernikahan di atas tarif yang sudah ditentukan dalam PP 19/2015.
"Biaya pernikahan sesuai PP Nomor 19 Tahun 2015, langsung ditransfer ke rekening Kemenag pusat di Bank BRI," ujarnya yang juga mengira-ngira kalau memang ada kasus seperti itu bukan didasarkan mencari keuntungan atau sampai ke wilayah pungli.
"Uang lebih itu mungkin sebagai uang jasa sebagai tanda terimakasih tanpa paksaan atau apa pun. Tetapi kami juga tidak tahu pastinya karena itu di luar kewenangan kami," imbuh Nur. (*)