Warga Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, menolak didirikannya SMPN 3 di lingkungan mereka. Warga beralasan kawasan yang akan dibangun gedung sekolah merupakan area persawahan produktif yang digarap 35 warga.
"Ini kan lahan produktif. Kenapa harus dialihfungsikan jadi bangunan. Kan masih banyak lahan kosong lain yang bisa dimanfaatkan," kata Aji (44), salah satu warga Tanggung kepada wartawan, Rabu (22/2/2017).
Hal lain yang membuat warga menolak, sesuai dengan UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), lahan pertanian produktif tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi pembangunan.
Dalam sejarah, warga sudah tiga kali menolak rencana pembangunan oleh Pemkot Blitar di lokasi tersebut. Di antaranya seperti rencana pembangunan rusunawa, autis centre dan yang terakhir rencana pembangunan SMPN 3.
"Apa karena letaknya strategis karena berada di dekat jalan sehingga harus melawan peraturan. Padahal ini kan jelas dijamin undang-undang," ujar Aji.
Aji berharap pemkot mengurungkan rencana pembangunan di lokasi tersebut dan mengalihkan pembangunan di lokasi lain.
Perlu diketahui, Pemkot Blitar mewacanakan kepindahan gedung SMPN 3 Kota Blitar dari Jalan Soedanco Supriyadi ke Jalan Ciliwung, Kelurahan Tanggung. Rencana itu sudah melalui kajian dan juga penelitian kurang lebih selama empat tahun.
SMPN 3 Kota Blitar direlokasi karena merupakan sekolah terbesar di area monumen PETA Kota Blitar dengan jumlah siswa terbanyak. Padatnya kegiatan SMPN 3 sering menyebabkan kemacetan di Jalan Soedanco Soeprijadi.
SMPN 3 Kota Blitar juga menjadi proyeksi tempat wisata jika dibandingakan tiga sekolah lain di kompleks monumen PETA. (*)
