MALANGTIMES - Terobosan inovatif dilakukan PCNU Kabupaten Malang dalam mengawasi pemilihan rais syuriah dan ketua tanfidziyah. Inovasi yang dilakukan adalah membuat dewan etik pada pelaksanaan konfercab yang akan digelar pada 28-30 Oktober 2016 di MTs Ngantru, Kecamatan Ngantang.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Pembuatan dewan etik ini merupakan yang pertama kali dilakukan NU di Indonesia. Diharapkan, dengan adanya pembentukan dewan etik ini, maka penyelenggaraan konfercab bisa berlangsung kondusif dan sejuk. Dewan etik ini nantinya bertugas menyelesaikan semua permasalahan yang timbul pada saat sebelum ataupun pelaksanaan konfercab.
"Dewan etik dibentuk untuk meminimalisasi adanya pelanggaran sebelum hingga pelaksanaan konfercab, termasuk mengawasi ada atau tidaknya money politic pada saat pemilihan," ujar Sekretaris PCNU Kabupaten Malang KH Abdul Mujib Syadzili.
Menurut pria yang juga menjadi sekretaris panitia Konfercab NU ke 18 Kabupaten Malang tersebut, dewan etik mempunyai wewenang penuh dalam menegur dan memberikan sanksi kepada peserta ataupun kandidat yang melakukan pelanggaran. Dewan etik ini sendiri beranggotakan lima orang, terdiri dari tiga perwakilan PCNU Kabupaten Malang dan dua perwakilan dari PWNU Jawa Timur.
Tiga anggota dewan etik dari perwakilan PCNU adalah KH Solichin Mahfud, KH Fadhol Hija', dan Drs Suprapto. Sedangkan untuk dua anggota etik dari elemen PWNU Jatim, sampai saat ini namanya masih belum ditentukan. "Untuk dua nama dari perwakilan PWNU masih menunggu surat tugas dari PWNU. Kami belum tahu nama-namanya," tambah pria yang akrab disapa Gus Mujib tersebut.
Dia menambahkan, pembentukan dewan etik dilakukan pada saat pertemuan antara PCNU, ketua dan sekretaris majelis wakil cabang (MWC) se Kabupaten Malang, dan para ulama pada awal Oktober lalu. Pada saat itu, semuanya menyatakan setuju. Hingga akhirnya dibentuklah dewan etik.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Hanya saja, hingga saat ini, dewan etik ini masih belum disahkan. Sebab pengesahannya masih menunggu pembahasan tatib ketika konfercab. Kendati belum disahkan, lanjut Mujib, dewan etik sudah bisa melaksanakan tugasnya sejak dibentuk. "Dewan etik memang mempunyai wewenang yang berlaku surut. Artinya, walaupun belum disahkan, namun dewan etik bisa mengawasi sebelum pelaksanaan konfercab hingga pelaksanaan konfercab," sambungnya.
Pembentukan dewan etik, terang Gus Mujib, sudah mendapatkan lampu hijau dari PWNU Jatim. Bahkan, ketika menyampaikan rencana pembentukan dewan etik, PWNU juga turut menyarankan keanggotaan dewan etik. Saat itu, saran yang disampaikan PWNU adalah mengenai komposisi keanggotaan dewan etik. Meminta agar anggota dewan etik itu ganjil dan beranggotakan lima atau tujuh orang. Jika anggotanya lima, maka elemen dari Kabupaten Malang ada tiga orang, sedangkan dari PWNU ada dua orang. Jika anggotanya tujuh, maka elemen dari PCNU ada empat, sedangkan sisanya adalah perwakilan PWNU.
