MALANGTIMES - Kisah ini dapat menjadi peringatan bagi siapapun untuk tidak berbuat yang melanggar hukum. Mulyono (53), seorang tukang pijat urut, harus berurusan dengan aparat penegak hukum gara-gara memegang alat kelamin anak kecil.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Bermula saat Mulyono yang berprofesi sebagai tukang pijat salah urat, menerima kedatangan korban yang berusia tujuh tahun bersama ibunya, Jumat (8/4/2016) lalu. Bermaksud 'membetulkan' otot paha yang anaknya yang terkilir, si ibu meminta bantuan Muliyono.
Mulailah Mulyono memijat korban yang berstatus pelajar kelas dua SD ini. Menurut pengakuan tersangka, awalnya korban bercelana. Namun karena mau dipijat, ibu korban meminta anaknya membuka celana.
Tidak lama, ibu korban pergi karena ada keperluan mengajar di sekolah. Anaknya ditinggalkan sendiri di rumah Mulyono.
Mulyono memijat korban menggunakan tangan. Dengan bantuan minyak pijat, dia mengoleskannya pada bagian paha korban. Namun, tiba-tiba korban berteriak lalu menangis. Korban lalu pulang dan tidak melanjutkan pijatnya.
Korban melapor pada ibunya. Dia mengaku kalau area di sekitar alat vitalnya dipegang oleh Mulyono secara sengaja. Namun, saat diinterogasi penyidik, tersangka mengatakan tidak sengaja memegang.
Alasannya, pengaruh minyak pijat yang licin membuat tangannya tidak sengaja menyentuh alat vital korban.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Merasa anaknya diperlakukan tidak senonoh, dua hari setelah kejadian, orangtua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.
Atas laporan tersebut, petugas menangkap Mulyono lalu memintai keterangan. Selanjutnya, pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo mengatakan, pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap anak-anak. "Pelaku telah melakukan pelecehan seksual yang mengakibatkan sakit pada alat vital korban dan mengalami trauma," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, pidana penjara minimal lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar rupiah. (*)
