MALANGTIMES - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur melakukan ekspose dua perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan oknum kepala desa di Kabupaten Malang.
Dua perkara yang diekspose adalah dugaan korupsi ADD di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Desa Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen. Kedua kasus tersebut adalah penyalahgunan dana ADD tahun 2013 dan 2014.
Sebelumnya Polres Malang mendapat rekomendasi dari Polda Jatim untuk ekspose perkara di BPKP.
Ada tiga perkara yang akan diekspose terkait kasus korupsi ADD oleh kepala desa. "Hanya dua perkara yang bisa diekspose di BPKP," ujar AKP Adam Purbantoro, Kasat Reskrim Polres Malang.
Adam menjelaskan, dalam satu hari, pihak BPKP hanya menerima dua perkara yang diajukan oleh Polres di wilayah Jawa Timur. Sehingga, masih ada satu perkara yang belum dapat diekspose.
Satu perkara tersebut yaitu dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Desa dari Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 yang melibatkan Kades Palaan Kecamatan Ngajum.
BACA JUGA: Tiga Kades di Kabupaten Malang Jadi Tersangka Korupsi
Rencananya, kata Adam, pihak BPKP akan turun lapang ke Malang pada pekan depan untuk melakukan penghitungan kerugian atas dugaan dua kasus korupsi tersebut. (*)
