Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tiga Kades di Kabupaten Malang Jadi Tersangka Korupsi

Penulis : Ferry Agusta Satrio - Editor : Redaksi

30 - Mar - 2016, 17:10

Placeholder
ILUSTRASI.(Foto: kabarkorupsi)

MALANGTIMES - Perkara dugaan korupsi yang dilakukan tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Malang akan memasuki 'babak baru'. Usai Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan gelar perkara, kasus dugaan korupsi para kades tersebut telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan penyidikan.

Kepastian ketiganya menjadi tersangka kasus korupsi disampaikan Kanit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Malang, Iptu Sutiyo. Disampaikannya, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara akhir Februari 2016 lalu.‎

Hasilnya, Polda Jatim menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi dati tiga kepala desa di Kabupaten Malang dapat dilanjutkan untuk proses penyidikan.‎

Tiga kepala desa yang dimaksud adalah IB, Kades Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen; MJ, Kades Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan; dan SB, Kades Palaan, Kecamatan Ngajum.

Iptu Sutiyo menjelaskan, IB dan MJ menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan ADD (Anggaran Dana Desa). Sedangkan SB berkaitan dengan dana bantuan keuangan desa.

Dugaan adanya penyalahgunaan ADD Tahun 2013, dilakukan oleh IB yang menjabat Kades Sukoraharjo. "Dana yang digunakan tidak sesuai dengan rancangan yang disusun dalam RPD (Rencana Penggunaan Desa)," ujar Sutiyo.

Demikian pula dengan MJ yang menjabat sebagai Kades Druju. Dia diduga menyalahgunakan ADD pada dua tahun berturut, 2013 dan 2014. "Antara ADD dengan RAB-nya (Rencana Anggaran Biaya) tidak sesuai," tambahnya.

SB sendiri, lanjutnya, diduga melakukan korupsi dana bantuan keuangan desa dari Provinsi Jawa Timur pada tahun 2013.

Polres Malang telah berkirim surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas perintah Polda Jatim. "Surat dikirim Satreskrim Polres Malang. Isinya meminta BPKP menghitung besaran kerugian korupsi yang dilakukan oleh tiga kepala desa tersebut," imbuhnya.

Disampaikannya pula, sejumlah saksi di masing-masing desa tersebut telah dimintai keterangan. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak terkait.

Ada tigabelas kasus dugaan korupsi lainya yang melibatkan perangkat desa di Kabupaten Malang. Polres Malang telah melimpahkannya kepada Kejaksaan Negeri Kepanjen. 

Sebelas kasus diantaranya berkaitan dengan Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria), sebuah program pengurusan sertifikat tanah secara gratis. Sedangkan dua perkara lainnya melibatkan Kades Putat Lor Kecamatan Gondanglegi dan Kedung Banteng Kecamatan Sumbermanjing Wetan. (*)


Topik

Peristiwa Tersangka‎-Korupsi Kades-Kabupaten-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ferry Agusta Satrio

Editor

Redaksi