MALANGTIMES - Satuan Reskrim Polresta Malang mengamankan pria berinisial EE (38), mantan sales freelance bahan bangunan, yang beralih profesi menjadi penjual kepingan VCD porno melalui online.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Penangkapan EE tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran kepingan VCD porno, yang kemudian petugas kepolisian menyamar menjadi seorang pembeli dengan mengundang kontak BBM pelaku.
Pelaku sendiri mengaku mendapatkan kepingan VCD tersebut dari Pasar Comboran Kota Malang, yang kemudian pelaku jual dengan harga Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu.
"Dari penyamaran tersebut pelaku berhasil kami amankan, dan menemukan barang bukti 18 keping VCD porno," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang, AKP Tatang Prajitno.
Kemudian, lanjutnya, pelaku baru menjual 4 keping VCD porno melalui media sosial seperti facebook dan lainnya.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
"Baru satu bulan ini pelaku menjual VCD porno," terang Tatang, Kamis, (17/3/2016).
Pelaku sendiri mengaku terpaksa menjual VCD porno tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Pornografi, Pasal 29 Tahun 2008, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
