Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Terbentur UU Desa, Sekdes PNS Bakal Ditarik

Penulis : Mardiansyah Triraharjo - Editor : Redaksi

03 - Nov - 2015, 20:25

JATIMTIMES, JOMBANG – Tidak ingin menyalahi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2014, membuat Pemkab Jombang berencana menarik Sekretaris Desa (sekdes) berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Mereka yang bertugas di desa bakal dikembalikan ke satuan kerja pemerintah daerah (SKPD).

Namun demikian, hingga saat ini penarikan sekdes berstatus PNS ini masih dalam batas wacana dan belum dipastikan kapan pelaksanaannya.

“Memang ada rencana menarik Sekdes PNS ke kantor kecamatan. Selain karena dua aturan itu, rencana penarikan juga untuk memperkuat pelayanan di kecamatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang, Budi Nugroho, Selasa (3/11/2015).

Penarikan Sekdes PNS, lanjut Budi, pelaksanaannya juga masih belum ditentukan. Namun yang pasti, pihaknya menegaskan jika penarikan Sekdes ini dilakukan untuk menjalankan amanat undang-undang baru tentang desa.

“Sekdes akan ditarik dalam SKPD sebagaimana pasal 155 PP nomor 42 tahun 2014. Untuk realisasi kebijakan itu, masih memerlukan pijakan hukum ditingkat daerah, berupa peraturan daerah,” ujarnya.

Budi mengatakan, bila posisi Sekdes nanti benar-benar kosong, kades bakal memiliki kewenangan penuh. “Soal pengganti posisi yang kosong menjadi kewenangan penuh kepala desa masing-masing,” pungkas Budi. (*)


Topik

Peristiwa Terbentur-UU-Desa PNS-Bakal-Ditarik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mardiansyah Triraharjo

Editor

Redaksi