MALANGTIMES - Untuk optimalisasi aset, Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset (PPA) II Jawa Timur, membangun Rest Area, di wilayah Kabupaten Malang.
Rest Area yang dibangun itu diberi nama 'De Forest'. Ide itu muncul setelah melihat banyaknya aset milik Perum Perhutani yang belum dimanfaatkan secara maksimal dan mengahsilkan untuk negara.
Rest Area 'De Forest' itu berlokasi tepat di samping Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tumpang, Kabupaten Malang.
Menurut General Manager Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset (PPA) II Jatim, Hariyadi, Selasa (13/2016), memang banyak aset Perhutani, terutama lahan yang belum dimanfaatkan dengan baik.
"Melihat kondisi itu, kita manfaatkan dan menghasilkan pada negara. Melalui anggaran investasi tahun 2015, kami gunakan untuk membangun De Forest," jelasnya, kepada MALANGTIMES.
Menurutnya, aset tanah milik Perhutani yang dibangun Rest Arema 'De Forest' itu, diluar kawasan hutan yang merupakan wilayah dari Perum Perhutani Divisi Regional II Jatim.
"Tujuannya dibangunnya Rest Area itu, untuk mengoptimalkan aset milik Perhutani. Untuk meningkatkan pendapatan negara. Selain itu, juga untuk mewadahi wisatawan yang berkunjung ke Wilayah Malang bagian Timur," akunya.
Selama ini tambah Hariyadi, para wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) maupun destinasi wisata lain di Malang Timur, terlebih dahulu berkumpul Kantor BKPH Tumpang.
Melihat potensi tersebut, muncul inisiatif untuk membangun Rest Area di lahan tersebut.
Manager Perencanaan Bisnis KBM PPA II Jatim, Heri Sujatmika, menambahkan, bahwa hadirnya 'De Forest' ini akan menambah estetika lingkungan menjadi lebih indah dan wisatawan akan lebih nyaman.(*)