Mulai 23 Desember 2025, Pemerintah Resmi Kenakan Bea Keluar Ekspor Emas
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
22 - Dec - 2025, 05:13
JATIMTIMES - Pemerintah resmi akan memberlakukan kebijakan bea keluar ekspor emas mulai 23 Desember 2025. Kebijakan ini mulai efektif 14 hari setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 diundangkan pada 9 Desember 2025.
Aturan tersebut sejatinya telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sejak 17 November 2025. Pengenaan bea keluar ekspor emas ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong hilirisasi produk mineral, khususnya emas, agar memiliki nilai tambah lebih besar di dalam negeri. Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan ini tetap memperhatikan keberlanjutan usaha di sektor pertambangan emas.
Baca Juga : Antisipasi Membeludaknya Wisatawan, Polres Magetan Siapkan Skema Buka-Tutup Jalur Sarangan
Tarif Bea Keluar Berdasarkan Harga Referensi Emas
Dalam Pasal 3 PMK 80/2025, dijelaskan bahwa besaran tarif bea keluar ekspor emas ditentukan berdasarkan Harga Referensi Emas yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan serta jenis emas yang diekspor.
Apabila harga referensi emas berada di kisaran US$ 2.800 hingga di bawah US$ 3.200 per troy ounce, maka tarif bea keluar dikenakan dalam rentang 7,5 persen hingga 12,5 persen.
Sementara itu, jika harga referensi emas mencapai US$ 3.200 per troy ounce atau lebih, tarif bea keluar akan meningkat, yakni berada di kisaran 10 persen hingga 15 persen, tergantung pada jenis produk emas yang diekspor.
Skema Perhitungan Bea Keluar
Ketentuan mengenai cara perhitungan bea keluar juga diatur dalam Pasal 5 PMK 80/2025. Bea keluar dihitung menggunakan skema advalorem, yakni persentase tertentu dari nilai ekspor.
Rumus perhitungannya adalah:
Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
Adapun Harga Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan, dengan mengacu pada Harga Patokan Ekspor (HPE) yang berlaku.
Rincian Tarif Bea Keluar Ekspor Emas
PMK 80/2025 juga merinci tarif bea keluar berdasarkan jenis komoditas emas, sebagai berikut:
Baca Juga : Komitmen Capai Target Pakta Integritas, Perumda Jasa Yasa Declare Pemenuhan Dividen Rp 2 Miliar
1. Emas dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, atau bentuk lainnya dikenakan tarif 12,5 persen hingga 15 persen, sesuai rentang harga referensi.
2. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules atau bentuk lain selain dore dikenakan tarif 10 persen hingga 12,5 persen.
3. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars (bukan dore) dikenakan tarif 7,5 persen hingga 10 persen.
4. Minted bars dikenakan tarif 7,5 persen hingga 10 persen.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap ekspor emas mentah dapat ditekan, sekaligus mendorong pengolahan emas di dalam negeri agar memberikan kontribusi ekonomi yang lebih besar bagi nasional.
