Dinkes Situbondo Alokasikan Rp39,4 Miliar dari DBHCHT untuk Program Kesehatan Berantas
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Nurlayla Ratri
10 - Oct - 2025, 11:32
JATIMTIMES - Komitmen Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat kembali dibuktikan. Tahun 2025, Pemkab Situbondo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengalokasikan dana sebesar Rp39,4 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Anggaran tersebut untuk membayar iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui Program Berobat Tanpa Batas (Berantas), termasuk bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, dr. Sandi Hendrayono, mengatakan bahwa penggunaan DBHCHT di bidang kesehatan merupakan langkah strategis Pemkab Situbondo dalam memperkuat jaminan perlindungan sosial masyarakat.
“Dana DBHCHT ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses layanan kesehatan, terutama mereka yang rentan atau kehilangan pekerjaan,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Menurut dr. Sandi, anggaran sebesar Rp39.436.546.829 tersebut diprioritaskan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi penduduk Situbondo yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya pembiayaan dari DBHCHT, masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap beban biaya layanan kesehatan.
“Melalui skema Program Berobat Tanpa Batas atau Berantas, pemerintah ingin memastikan tidak ada warga Situbondo yang kehilangan haknya atas pelayanan kesehatan hanya karena terkendala biaya. Semua harus terjamin,” tegasnya.
Program Berantas ini juga menjadi bagian dari langkah Pemkab Situbondo untuk mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta. Dengan dukungan DBHCHT, Dinas Kesehatan terus memperluas kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan nasional.
“Harapan kami, status UHC Situbondo tidak hanya dipertahankan, tetapi juga diikuti peningkatan kualitas layanan kesehatan di seluruh fasilitas, baik puskesmas maupun rumah sakit daerah,” lanjut dr. Sandi.
Ia menambahkan, pemanfaatan DBHCHT di bidang kesehatan bukan sekadar untuk membayar iuran BPJS, tetapi juga mendukung pembangunan sektor kesehatan secara menyeluruh. Termasuk peningkatan kualitas pelayanan, perbaikan sarana dan prasarana kesehatan, hingga kegiatan promotif dan preventif untuk mencegah penyakit.
Baca Juga : Genjot Pendapatan Daerah, Pranaya Yudha DPRD Jatim Dorong Optimalisasi Bagi Hasil Cukai
“DBHCHT adalah wujud nyata sinergi antara sektor ekonomi dan sosial. Hasil dari cukai tembakau kami kembalikan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan,” paparnya.
Dinkes Situbondo juga menggandeng Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan data penerima manfaat tepat sasaran. Sinkronisasi data ini penting agar tidak ada tumpang tindih peserta dan seluruh anggaran DBHCHT benar-benar digunakan secara efektif.
“Setiap rupiah dari DBHCHT harus memiliki manfaat yang jelas. Kami melakukan verifikasi rutin agar penerima manfaat benar-benar masyarakat yang membutuhkan,” kata dr. Sandi.
Melalui pengalokasian dana sebesar Rp39,4 miliar ini, Pemkab Situbondo menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi seluruh warganya. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa dana DBHCHT tidak hanya memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT di sektor kesehatan. Melalui sinergi lintas instansi, Pemkab terus berkomitmen mewujudkan masyarakat Situbondo Naik Kelas, Kabupaten Situbondo yang sehat, produktif, dan sejahtera. (ADV)