Dinkes Kota Batu Temui Kepala SPPG Pasca Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Sekolah, Begini Hasilnya
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
02 - Oct - 2025, 08:16
JATIMTIMES - Peristiwa adanya menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tak layak hingga menyebabkan belasan siswa SMP di Kota Batu keracunan, mendapatkan perhatian banyak pihak. Salah satunya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) yang langsung menemui perwakilan-perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batu.
Pertemuan membahas kasus keracunan MBG itu dilakukan Selasa (30/9/2025) di Kantor Dinkes Batu. Dalam pertemuan itu ada tujuh hasil pertemuan yang akan ditindaklanjuti, yakni agar Kepala SPPG di seluruh Kota Batu menyampaikan ke Mitra dan Yayasan untuk segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) melalui OSS.
Baca Juga : 17 Pelajar SMP Kabupaten Malang Berhasil Masuk di Berbagai SMA Taruna, Bupati Sanusi Beri Apresiasi Sekolah
"Berikutnya Kepala SPPG melakukan asesmen Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan menyampaikan ke Mitra dan Yayasan untuk mengadakan pelatihan penjamah makanan secara luring," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Aditya Prasaja, Rabu (1/10/2025).
Selain itu, Dinkes akan mengundang Mitra, Yayasan dan Kepala SPPG untuk memberikan pemahaman terkait hal-hal yang harus dipenuhi dari bidang kesehatan. Dinas Kesehatan juga bakal memberikan pelatihan bagi para ahli gizi SPPG.
"Kami telah memberikan informasi kepada pihak SPPG soal berat minimal sampel yang harus disimpan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi kejadian keracunan seperti beberapa waktu lalu," tuturnya.
Pada kejadian keracunan yang dialami SMP Negeri 1 Batu lalu sampel yang disimpan oleh pihak dapur tidak adequat, karena standarnya 250 gram per jenis masakan, namun saat itu hanya disimpan satu sendok teh saja. Sehingga tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihak laboratorium.
"Lalu setiap memasak harus diambil sampel terpisah," sebut Adit, sapaannya.
Baca Juga : Pemkot Pematangsiantar Studi Tiru Pengelolaan DBHCHT di Kota Kediri
Terakhir, dikatakan bahwa percepatan pengurusan SLHS hanya bisa dilakukan apabila sudah ada petunjuk teknis yang resmi dari Pemerintah.
"Hal ini jadi penekanan bagi zemua SPPG," imbuhnya.