Somasi ke Wali Kota Malang Menghangat, PDM Akan Beri Teguran LBH AP

29 - Aug - 2025, 05:57

Ilustrasi.(Foto: istimewa).

JATIMTIMES - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang akan melakukan teguran kepada lembaga bantuan hukum dan advokasi publik (LBH AP) PDM Kota Malang. Hal tersebut berkaitan dengan somasi yang ditujukan kepada Wali Kota Malang Wahyu Hidayat

Somasi yang diketahui dikirim pada 25 Agustus 2025 lalu itu pun masih menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, somasi tersebut tertulis hanya ditujukan kepada Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, tidak serta kepada Wakil Wali Kota Ali Muthohirin yang notabene merupakan kader Muhammadiyah. 

Baca Juga : 55 Warga Desa Sumberbrantas Kota Batu Bakal Terima Redistribusi Lahan

"Kami sudah berdiskusi, paling tidak (ada) sedikit teguran. Khawatirnya unsur yang ada di LBH AP ini kebablasan istilahnya," ujar Sekretaris PDM Kota Malang, Imam Abda'i. 

Kepada JatimTIMES, Imam tak menampik adanya somasi tersebut. Namun secara kelembagaan, menurutnya PDM Kota Malang tidak terlibat dalam penyusunan somasi yang dilakukan oleh LBH AP kepada Wali Kota Malang. 

"Belum (terlibat dalam penyusunan somasi). Makanya akan kita kumpulkan para LBHAP,  sejauh mana memilih pandangan ini," jelas Imam. 

Dirinya pun memastikan tak ada maksud untuk menyudutkan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, meskipun dalam somasi itu, tertulis bahwa tuntutan hanya ditujukan kepada wali kota. 

"Tidak sampai ke sana (menyudutkan wali kota Malang) Intinya, tapi akan duduk bersama, mungkin koreksi-koreksi akan kita berikan," tutur Imam. 

Baca Juga : Bupati Blitar Mutasi 153 Pejabat, Siapkan Generasi Baru Penggerak OPD

Ia mengaku bahwa tuntutan yang tertuang dalam somasi tersebut merupakan murni pandangan hukum LBH AP dalam mengadvokasi keluhan masyarakat. Dalam hal ini yaitu sejumlah pedagang Pasar Besar Malang. 

"Tidak ada maksud secara politis, tidak ada itu murni pur pandangan hukum," imbuh Imam. 

Sebagai informasi, dalam somasi tersebut  terdapat 4 hal yang menjadi tuntutan. Yakni tranparansi penggunaan dana retribusi, audit menyeluruh tata kelola pasar, perbaikan segera fasilitas Pasar Besar dan pemenuhan janji politik Wali Kota terpilih sebagaimana kontrak politik Pilkada terkait renovasi Pasar Besar (tanpa pembongkaran total).