Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Tinjau Realisasi Pembangunan Jalan Cor Rabat, Dukung Mobilitas Warga Jabung
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Nurlayla Ratri
23 - Aug - 2025, 06:20
JATIMTIMES - Realisasi pembangunan jalan lingkungan permukiman oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang terus berlanjut. Belum lama ini, Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar juga telah melakukan peninjauan langsung terkait progres realisasi pembangunan jalan permukiman tersebut.
Hasil dari peninjauannya, disampaikan Budiar, sejumlah target pembangunan jalan lingkungan permukiman di 2025 telah terealisasi. Yakni yang meliputi paving maupun cor rabat.
Baca Juga : Hari Ini Terakhir, Diskon Tambah Daya Listrik 50% PLN Berakhir 23 Agustus 2025
Salah satu pembangunan jalan lingkungan permukiman berupa cor rabat yang telah terealisasi tersebut berlokasi di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. "Ini adalah bagian dari kawasan permukiman atau jalan lingkungan yang telah kami realisasikan di tahun 2025," ujar Budiar saat ditemui JatimTIMES disela-sela peninjauannya yang berlangsung belum lama ini.
Disampaikan Budiar, pengerjaan pembangunan jalan lingkungan permukiman berupa cor rabat yang telah direalisasikan di Desa Jabung tersebut sepanjang kurang lebih 250 meter. Yakni dengan lebar sekitar 3 meter.
"Dulu sebelum kami kerjakan, jalannya masih berupa tanah dan juga masih ada bekas makadam-nya," ujarnya.
Di sela-sela peninjauannya, Budiar beserta rombongan juga sempat bercengkerama dengan warga setempat. Pada kesempatan tersebut, para warga mengaku sangat berterima kasih atas pembangunan jalan di lingkungan mereka.
Apresiasi dari para warga tersebut disampaikan ke Budiar lantaran sangat menunjang mobilitas warga. Warga setempat rata-rata memang bekerja sebagai petani, sehingga membutuhkan akses jalan yang memadai untuk menuju ke ladang maupun sawah.
"Jadi pembangunan jalan ini memang untuk mendukung kelancaran mobilitas di lingkungan permukiman," ujar Budiar.
Meski jalannya telah dibangun dengan sangat memadai, namun, disampaikan Budiar, pihaknya tetap mengimbau kepada warga untuk tidak mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi.
"Ini ada teorinya, jadi kalau kendaraan yang lewat di sini itu hanya antara 30 sampai 40 kilometer per jam. Sehingga bukan untuk kebut-kebutan, bahaya," tutur Budiar kepada warga.
Selain tidak untuk melaju dengan kecepatan tinggi, spesifikasi pembangunan jalan lingkungan permukiman berupa cor rabat juga tidak diperkenankan untuk kendaraan R6 atau truk muatan dan sebagainya.
"Selain kecepatan, yang lewat sini juga hanya yang tonasenya (berat muatan) kecil, karena jalan lingkungan permukiman memang ditujukan bagi warga yang menuju ke rumahnya saja," pungkasnya.
