BKD dan DPRD Jatim Jamin Nasib Honorer Pemprov, Semua Diangkat PPPK

16 - Jul - 2025, 05:04

Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni.

JATIMTIMES - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menjamin nasib puluhan ribu tenaga honorer yang selama ini bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Kebijakan ini juga mendapat dukungan penuh dari Komisi A DPRD Jatim.

Berdasarkan data BKD, saat ini total tenaga honorer Pemprov Jatim mencapai 28.258 orang. Mereka semua akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagian sebagai PPPK penuh, sisanya menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga : Ditolak PKL dan Jukir, Gate Parkir Alun-alun Batu Jalan Terus

Pengangkatan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang tidak lagi membolehkan ada pegawai honorer bekerja di pemerintahan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni menegaskan, pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut. 

"Pada waktu ada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan tidak boleh ada lagi non-ASN di tahun ini, kami sudah siap. Konsep kami sekarang itu kan ada PPPK penuh waktu dan paruh waktu, itu sebenarnya usulan dari Pemprov Jatim," ungkap Indah Wahyuni, Rabu (16/7/2025).

Perempuan yang akrab disapa Yuyun itu menyebut, peralihan status pegawai di lingkungan Pemprov Jatim tidaklah rumit. Pasalnya, BKD sudah memiliki data lengkap mengenai jumlah pegawai honorer atau non-ASN di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia menambahkan, skema PPPK paruh waktu menjadi solusi bagi keterbatasan formasi yang tersedia pada PPPK penuh waktu. Hal ini juga terkait dengan keterbatasan anggaran pegawai, yang ditetapkan maksimal 30 persen dari APBD.

Kendati begitu, Yuyun memastikan alokasi anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu sudah disiapkan. Ia juga menegaskan, hak-hak yang diterima PPPK paruh waktu tetap sama dengan ketika bekerja sebagai pegawai honorer. Artinya, tidak ada pengurangan gaji.

"Sudah ada anggarannya, jadi mereka (PPPK paruh waktu) masuk di belanja barang dan jasa, kalau yang PPPK penuh waktu masuk di belanja pegawai, kan gitu. Karena ya itu, ada batasan (belanja pegawai) 30 persen itu loh, kita tidak boleh lepas dari situ," urainya.

Baca Juga : Modus Pendekatan Agama: Tokoh asal Blitar Ditangkap Polda Jatim Karena Dua Tahun Lakukan Pencabulan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono mendukung kebijakan ini. Ia juga memastikan bahwa hak-hak pegawai honorer yang diterima sebelumnya tidak akan berkurang. 

"Hak keuangannya sama antara paruh waktu dan tidak, cuma sistem penggajiannya saja yang berbeda. Kalau paruh waktu itu masuk di belanja barang dan jasa anggarannya, sedangkan yang bukan paruh waktu itu masuk di belanja pegawai. Itu saja sebetulnya. Jadi tidak ada perbedaan terkait dengan hak gaji tunjangan. Sama, cuma sistem penggajiannya saja," jelas Agus Cahyono.

Lebih lanjut, legislator Fraksi PKS ini juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya bagi kabupaten/kota yang masih kesulitan dalam menggaji pegawai. Pasalnya, alokasi transfer daerah dari pemerintah pusat juga terbatas.

"Karena sekarang kan era efisiensi ya. Kalau mengandalkan transfer dari pusat, saya pikir berat. Kalau PAD-nya mungkin bisa dinaikkan, saya pikir ada alokasi untuk bisa mereka menjadi PPPK," urainya.