Sinergi Baru, Bank Jatim Blitar dan Kejari Kabupaten Blitar Jalin Kerja Sama Hukum

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

25 - Mar - 2025, 09:13

Pemimpin Cabang Bank Jatim Blitar Five Seodisa Adha Purnama Hidayat bersama Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar DrnAndrianto Budi Santoso SH MH menunjukkan naskah perjanjian kerja sama tentang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara usai penandatanganan di Ballroom Hotel Santika, Blitar, Selasa (25/3/2025). (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Cabang Blitar menegaskan komitmennya dalam memperkuat aspek hukum perbankan dengan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. 

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) yang digelar di Ballroom Hotel Santika, Kota Blitar, Selasa sore (25/3/2025).

Baca Juga : Kapolda Jatim Cek Posyan di Rest Area Tol Ngawi, Pastikan Mudik Aman dan Keluarga Nyaman

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Jatim Blitar Five Seodisa Adha Purnama Hidayat dan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Dr Andrianto Budi Santoso SH MH dengan disaksikan Vice President Divisi Hukum Bank Jatim  Mugni Nurachman.

Sinergi Strategis untuk Pencegahan Sengketa

Kerja sama ini membuka akses Bank Jatim Blitar untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Kabupaten Blitar. Five Seodisa menegaskan bahwa aspek hukum merupakan elemen yang tak terpisahkan dalam operasional perbankan. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, pihaknya kini memiliki ruang konsultasi lebih luas dalam menangani potensi permasalahan hukum.

"Seperti yang disampaikan Pak Kajari, setiap kegiatan perbankan selalu berkaitan dengan aspek hukum. Melalui perjanjian kerja sama ini, kami dapat langsung berkonsultasi dengan Kejaksaan jika di kemudian hari muncul permasalahan hukum di sektor perbankan," ujar Five.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama serupa telah diterapkan di cabang-cabang Bank Jatim lain. nlNamun untuk Kabupaten Blitar, ini  yang pertama  sejak berdirinya Kejari Kabupaten Blitar.

"Sebenarnya, perjanjian kerja sama seperti ini sudah beberapa kali dilakukan di cabang Bank Jatim lain. Namun, untuk Kabupaten Blitar, ini adalah yang pertama, karena sebelumnya wilayah ini masih dalam lingkup Kejaksaan Negeri Blitar yang menaungi Kota dan Kabupaten Blitar. Dengan berdirinya Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri, kerja sama ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara Bank Jatim dan kejaksaan," terang Five. 

Selain sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi sengketa hukum, Five menyebut bahwa sinergi ini akan berlanjut dengan program sosialisasi hukum bagi pegawai Bank Jatim Blitar. Kejaksaan akan memberikan pemahaman terkait aspek hukum yang relevan dengan dunia perbankan, sehingga bank dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan prosedur operasionalnya.

"Menurut saya, kerja sama ini luar biasa karena menjadi bagian dari upaya sinergis dalam mencegah potensi permasalahan hukum di dunia perbankan," tegasnya. 

Peran Kejari dalam Pendampingan Hukum

Di sisi lain, Kejari Kabupaten Blitar menyambut baik kolaborasi ini. Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Dr Andrianto Budi Santoso menegaskan bahwa kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum untuk memastikan operasional perbankan berjalan dengan baik.

"Kami siap mendampingi, memberikan pendapat hukum, serta layanan hukum lainnya. Yang terpenting bukan hanya menangani masalah yang sudah terjadi, tetapi juga mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari," ujar Andrianto.

Ia menekankan bahwa kejaksaan berperan sebagai mitra strategis bagi Bank Jatim Blitar, bukan hanya dalam aspek litigasi tetapi juga dalam upaya pencegahan agar aktivitas perbankan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Meningkatkan Sinergitas Forkopimda

Baca Juga : Jelang Lebaran, Menteri ESDM Ungkap Cadangan Listrik di Jatim Surplus 50 Persen

Vice President Divisi Hukum Bank Jatim Mugni Nurachman turut mengapresiasi langkah yang diambil oleh Bank Jatim Cabang Blitar. Menurut dia, sekitar 90 persen cabang Bank Jatim di Jawa Timur, dari Pacitan hingga Sumenep, telah menjalin kerja sama serupa dengan kejaksaan setempat.

Mugni menekankan pentingnya segera menindaklanjuti perjanjian kerja sama ini agar manfaatnya bisa langsung dirasakan. Ia juga menyoroti kemungkinan munculnya sengketa hukum yang dapat menghambat operasional perbankan jika tidak ditangani dengan baik.

"Jika ada hal-hal yang kurang jelas atau menimbulkan perbedaan penafsiran, silakan dikomunikasikan dengan kejaksaan melalui Kasi Datun. Kami ingin kerja sama ini bukan hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar bisa diimplementasikan untuk mendukung sinergitas antara Bank Jatim dan Forkopimda Kabupaten Blitar," jelas Mugni.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan. Oleh karena itu, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi Bank Jatim dalam menjalankan aktivitas perbankan sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

"Kami di Bank Jatim berpegang pada prinsip bahwa pencegahan lebih baik daripada penindakan. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap berbagai potensi permasalahan hukum dapat dicegah sejak dini melalui konsultasi dan pendampingan dari kejaksaan. Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi Bank Jatim dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang kredibel dan profesional," tegas Mugni. 

Langkah Konkret dalam Mewujudkan Perbankan yang Taat Hukum

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah konkret bagi Bank Jatim Blitar dalam membangun sistem perbankan yang lebih kuat dan taat hukum. Dengan dukungan kejaksaan, diharapkan bank dapat lebih sigap dalam mengantisipasi berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul.

Kolaborasi ini bukan sekadar kemitraan administratif, melainkan strategi jangka panjang untuk menciptakan ekosistem perbankan yang lebih aman dan transparan. Bank Jatim Blitar kini memiliki payung hukum yang lebih kokoh dalam menghadapi tantangan regulasi serta potensi sengketa hukum di masa depan.