Hadi Wiyono Alias Pak Dur Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Dugaan Penganiyaan Anggota DPRD Kabupaten Malang

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

16 - Sep - 2026, 09:57

Kuasa Hukum Hadi Wiyono yakni Nur Mochammad usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang, Selasa (15/9/2026) malam. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Hadi Wiyono alias Pak Dur langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Malang usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Malang. 

Kuasa Hukum Pak Dur yakni Nur Mochammad dari LBH No Viral No Justice Cak Sholeh menyampaikan, sejak awal kliennya berkomitmen sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik untuk mematuhi proses hukum yang saat ini sedang berjalan. 

Baca Juga : Fraksi PKB DPRD Jatim Minta Pemprov Transparan Soal Aset dan Pendapatan

Nur Mochammad menyebut, pada Selasa (15/6/2026) pukul Pak Dur menghadiri pemanggilan dari Satreskrim Polres Malang sebagai saksi sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian pada pukul 15.00 WIB Pak Dur ditetapkan sebagai tersangka. 

"Setelah itu sekitar pukul 18.00 WIB Pak Dur kembali menjalani pemeriksaan untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya Pak Dur dilakukan penahanan," ungkap Nur Mochammad. 

Rangkaian pemeriksaan itu membuat posisi hukum Pak Dur berubah secara signifikan. Di mana sejak awal Pak Dur datang sebagai saksi, tetapi beberapa jam kemudian statusnya meningkat menjadi tersangka dan berakhir dengan penahanan.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik disebut melayangkan 31 pertanyaan kepada Pak Dur. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap penyelenggara negara. Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan tersebut, Pak Dur melalui Nur Mochammad tetap membantah telah melakukan penganiayaan terhadap penyelenggara negara dalam hal ini Anggota DPRD Kabupaten Malang. "Pak Dur tidak mengakui adanya penganiayaan di sini," tegas Nur Mochammad.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan awal mula Pak Dur datang ke Gedung DPRD Kabupaten Malang untuk mengantarkan surat pengaduan. Di mana surat itu ditujukan kepada tiga pihak, yakni Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang dan Polres Malang. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menyangkut pembatasan akses Bendungan Lahor pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Pak Dur hanya mengantar surat. Pertama Pak Dur ke kantor Bupati dan mendapatkan tanda terima. Kemudian bergeser ke kantor DPRD Kabupaten Malang, diterima oleh satpam, diarahkan ke resepsionis dan mendapatkan tanda terima," jelas Nur Mochammad. 

Setelah mendapatkan tanda terima dari DPRD Kabupaten Malang atas surat pengaduan yang ada diantarkan, Pak Dur disebut hendak menuju Polres Malang untuk menyerahkan surat pengaduan berikutnya.

Baca Juga : Buya Yahya Kritik MBG, Minta Prabowo Segera Benahi Jika Ada Kesalahan

Namun, sebelum meninggalkan kantor DPRD Kabupaten Malang, Nur Mochammad menyebut Pak Dur didatangi oleh sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Malang dan diajak berdialog di sofa lobi resepsionis. Namun, setelah dialog tersebut, berkembang menjadi cecok antara Pak Dur dengan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Malang dan beberapa orang tidak dikenal. 

"Dalam sepengetahuan Pak Dur, ada kurang lebih 10 orang yang tidak dikenal berimpitan dengan Pak Dur dan anggota dewan. Jadi tidak tahu gesekan ini antara siapa dengan siapa, siapa yang mengalami benturan. Tiba-tiba ada clash itu," beber Nur Mochammad. 

Akhirnya peristiwa tersebut berujung pada laporan polisi dari Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok terhadap Hadi Wiyono alias Pak Dur. Kini Pak Dur menghadapi proses hukum dengan sangkaan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 KUHP terkait dugaan penganiayaan terhadap penyelenggara negara. Kuasa hukum menyebut ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal dua tahun.

Nur Mochammad mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi terkait langkah dan upaya lanjutan yang akan dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak dari Pak Dur. Di sisi lain, ia juga menyatakan tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Malang.

"Untuk perkara yang sedang berjalan di Polres, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Satreskrim Polres Malang. Kami yakin penyidik bekerja secara profesional dan transparan. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga akan melakukan upaya hukum," pungkas Nur Mochammad.