Kejari Lamongan Panggil Kades dan Ketua Pokmas Desa Brengkok Soal Dugaan Pungli PTSL

15 - Sep - 2026, 05:49

Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi dan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) saat dipanggil ke kantor Kejari Lamongan. (Ist)

JATIMTIMES – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Upaya tersebut dilakukan dengan memanggil Kepala Desa Brengkok, Nuriyadi, dan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk dimintai klarifikasi terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan pungli tersebut, Selasa, 15 September 2026.

Baca Juga : Sopir Dump Truk Keluhkan Pembatasan Jam Operasional, Ketua DPRD Gresik Tawarkan Jalan Tengah

Keduanya terlihat berada di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lamongan sebelum menjalani pemeriksaan.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, membenarkan pemanggilan tersebut dan menjelaskan bahwa penanganan pengaduan masyarakat tersebut dilakukan secara bertahap.

"Sebelumnya kami sudah memanggil pelapor dan juga para saksi untuk kita mintai keterangannya berkaitan adanya pengaduan warga Brengkok atas dugaan pungli PTSL. Hari ini jadwal panggilan yakni kepala desa (selaku terlapor) dan ketua pokmasnya," kata Erfan.

Menurut Erfan, pemanggilan terhadap Kades Brengkok dan Ketua Pokmas dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL di Desa Brengkok.

Erfan menegaskan, keterangan dari pihak-pihak tersebut nantinya akan dicocokkan dengan informasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh pelapor maupun saksi. Dengan demikian, kejaksaan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang dilaporkan masyarakat.

Baca Juga : Buntut Aksi KONI Bawa Atlet Pelajar, Wawali Blitar Elim Tyu Samba Dilaporkan ke Polisi

Untuk saat ini, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemanggilan dan pemeriksaan oleh Kejari Lamongan merupakan bagian dari proses penanganan pengaduan masyarakat dan belum merupakan penetapan adanya tindak pidana maupun kesalahan hukum terhadap pihak yang dipanggil.

Sementara itu, Kepala Desa Brengkok, Nuriyadi, belum memberikan jawaban apapun saat dikonfirmasi melalui pesan instant, terkait pemanggilannya tersebut.