Gandeng Kejari, Bank Jatim Cabang Batu Selamatkan Uang Negara Rp 2,3 Miliar dari Pemulihan Kredit Bermasalah

14 - Sep - 2026, 04:35

Jajaran Bank Jatim dan Kejari Batu usai penandatanganan perpanjangan kerja sama terkait penanganan hukum perbankan di Hotel Aston Inn Batu, Senin (14/9/2026).(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Kerja sama penanganan hukum antara Bank Jatim Cabang Batu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memberikan dampak konkret dalam penyelamatan aset keuangan daerah. Lewat skema pendampingan hukum dan mediasi perdata, perbankan terbukti mampu menarik kembali dana penunggakan kredit bermasalah yang sempat tertahan.

Keberhasilan penagihan tersebut dicapai setelah Bank Jatim menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batu untuk melakukan pemanggilan dan mediasi terhadap para debitur yang tidak kooperatif.

Baca Juga : Keluhkan Polusi Aktivitas Bakar Sampah, Warga Pesanggrahan Minta Pemkot Batu Keluarkan Larangan Tegas

Pemimpin Cabang Bank Jatim Batu Andri Sastrawan mengungkapkan bahwa kolaborasi penanganan perdata yang berjalan sepanjang satu tahun terakhir berhasil mengembalikan potensi kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 2,3 miliar lebih.

"Syukur alhamdulillah, ada hal positif bagi kami untuk menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp 2,3 miliar lebih dalam waktu satu tahun. Ada beberapa debitur yang langsung melakukan pembayaran setelah adanya pemanggilan dan kerja sama dengan pihak kejaksaan," ungkap Andri di sela momen penandatanganan perpanjangan kerja sama Bank Jatim Cabang Batu dan Kejari Batu di Hotel Aston Inn, Senin (14/9/2026).

Andri menjelaskan, langkah tegas ini diambil karena seluruh proses pencairan kredit yang disalurkan perbankan pada dasarnya berdiri di atas fondasi hukum yang sah, mulai dari perjanjian kredit hingga pengikatan agunan.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat penerima fasilitas kredit agar senantiasa komit menyelesaikan kewajibannya secara tepat waktu demi kemajuan usaha dan perputaran ekonomi daerah.

Baca Juga : Soekarno-Hatta Ramai Tapi Trans Jatim Pilih Sulfat, Trayek Angkot Jadi Pertimbangan

"Perkreditan dengan perbankan itu landasannya hukum. Kami berharap ada simbiosis mutualisme, kami bantu permodalannya agar usaha meningkat dan debitur juga melakukan pembayaran tepat waktu sesuai perjanjian," pungkasnya.

Kajari Batu Arya Wicaksana menambahkan bahwa penyerahan SKK tersebut memberikan kewenangan resmi bagi kejaksaan untuk menjadi negosiator, hingga mediasi, terhadap debitur yang masuk dalam kategori menunggak. "Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menegakkan kewajiban hukum para nasabah penunggak," tegas Arya.